Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada 7 Calon Tersangka Dugaan Korupsi Asabri, Jaksa Agung Sebut Terkait Erat dengan Jiwasraya

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pelaku dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya saling terkait dan dilakukan pihak yang sama.

Editor: CandraDani
Kolase/Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin Selasa (26/1/2021) mengungkapkan, ada tujuh calon tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang terkait erat dengan kasus di Jiwasraya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, ada tujuh calon tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Menurut Burhanuddin, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahaan, pada periode 2012 hingga 2019.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Sudah tujuh orang calon tersangka," ucap Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Namun, Burhanuddin tidak menyebut siapa tujuh calon tersangka itu, karena masih dalam pengembangan.

"Masih dapat berkembang lagi, karena masih dilakukan pendalaman, belum dapat kami sampaikan nama tersangkanya," papar Burhanuddin.

Baca juga: Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin, Ambroncius Nababan Tersangka Rasisme, Polri Jemput Paksa

Baca juga: Ciri-ciri Penyakit Psikologis Star Syndrome, Ini Cara Menghindarinya!

Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Burhanuddin menyebut, pelaku dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya saling terkait dan dilakukan pihak yang sama.

"Asuransi Jiwasraya dan Asabri, asetnya masih ada."

"Yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 triliun, itu masih ada, kami akan lacak terus," ujar Burhanuddin.

"Mungkin akan berat, karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya, jadi hasil perhitungan BPKP Itu Rp 17 triliun."

"Tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun sekian."

"Ini yang jadi fokus perhatian di kami, jadi aset akan tetap kami lacak," sambungnya.

Sementara, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan  Agung memeriksa 4 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (26/1/2021), keempat saksi yang diperiksa adalah karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/Karyawan Venny Tjokrosaputro berinisial J.

Lalu, Admin dan Finance/Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro berinisial RM.

Selain itu, Sekretaris Benny Tjokrosaputro berinisial JI, dan seorang pengusaha berinisial SJS.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," terangnya.

Dua saksi dari pihak swasta hari ini juga diperiksa.

"Saksi yang diperiksa antara lain MM selaku karyawan swasta."

"Dan IS selaku Direktur Keuangan PT Eureka Prima Jakarta Tbk," ungkap Leonard.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mendengar ada isu korupsi dalam tubuh PT Asabri, dengan nilai yang diduga lebih dari Rp 10 triliun.

Ia juga menjelaskan, salah satu tujuan pembentukan perusahaan pelat merah tersebut dahulu adalah untuk menyimpan dana asuransi sosial bagi kepolisian dan tentara yang pensiun.

"Saya mendengar ada isu korupsi di ASABRI yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya."

"Di atas Rp 10 triliun," kata Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Mahfud MD mengaku mengetahui hal tersebut dari pemberitaan dan selintas dari pejabat yang berwenang.

Untuk itu, ia mendorong agar kasus tersebut diproses secara hukum.

"Saya kan baru membaca berita dari yang Anda-anda tulis, bahwa ada berita korupsi besar-besaran di Asabri."

"Kemudian setelah saya dengar selintas dari pejabat yang berwenang, nah kayaknya iya."

"Nah kalau iya, jangan didiamkan. Mari kita giring ke proses hukum, dan supaya diungkap ya," cetus Mahfud MD.

Ia mengatakan, saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, kasus korupsi di ASABRI telah dibawa ke pengadilan.

"Negara yang mengurus itu untuk orang-orang kecil."

"Dulu waktu saya jadi Menteri Pertahanan ada korupsinya untuk diadili."

"Kok sekarang muncul lagi dalam jumlah yang sangat besar?" papar Mahfud MD.

Namun, Direktur Utama PT Asabri (Persero) membantah dugaan korupsi senilai lebih dari Rp 10 triliun di tubuh perusahaan asuransi pelat merah itu.

Dugaan korupsi ini awalnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD.

Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja mengatakan, dana asuransi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan yang dikelolanya, tidak dikorupsi.

"Uang yang dikelola aman, tidak hilang, tidak dikorupsi."

"Kita bisa jadi orang yang tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi."

"Saya tegaskan, berita-berita tersebut tidak benar," kata Sonny saat konferensi pers di kantor pusat Asabri, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Sonny meminta agar tuduhan terkait dugaan korupsi itu disertai bukti dan data yang terverifikasi.

Bahkan, dia mengatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang melontarkan fakta tak benar terkait Asabri.

"Kepada pihak yang ingin bicara dengan Asabri harap menggunakan data dan fakta yang sudah terverifikasi."

"Hentikan pembicaraan yang cenderung tendensius yang menyebabkan kegaduhan," ucap Sonny.

"Dengan menyesal saya akan menempuh jalur hukum, mari berpikir jernih dan positif," tegasnya. (Seno Tri Sulistiyono/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jaksa Agung Ungkap Ada 7 Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kerugian Tembus Rp 22 Triliun,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved