Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin, Ambroncius Nababan Tersangka Rasisme, Polri Jemput Paksa

Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin (Jomin) Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai.

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews.com/Igman
Ambroncius Nababan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin (Jomin) Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai.

Ambroncius Nababan ditangkap pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka.

Udsai Polri melakukan gelar perkara, Ambroncius Nababan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dari sana, penyidik memutuskan menetapkan politikus partai Hanura itu sebagai tersangka kasus ujaran rasisme.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka. Kemudian tadi setelah status dinaikan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Argo menuturkan pelaku telah dibawa menuju ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 18.30 WIB.

Namun, tidak dijelaskan lokasi penjemputan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Sekitar tadi jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka," ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya juga telah memintai keterangan sebanyak 5 orang sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli maupun keterangan dari Ambroncius Nababan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 perubahan UU ITE. Selain itu, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b ayat 1 uu 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan pasal 156 KUHP.

Pelaku terancam ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Terduga pelaku rasisme Ambrocius Nababan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) malam.

Kedatangannya itu dimaksudkan untuk pemanggilan penyidik terkait kasus rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai

Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Ambrocius yang juga merupakan politikus partai Hanura itu tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB. Dia tampak ditemani sejumlah orang di belakangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved