Bareskrim Panggil Ketua Relawan Projo Ambroncius Nababan Soal Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Relawan Projo yang juga politikus Hanura Ambroncius Nababan (AN) terkait dugaan ujaran rasis

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunnews.com/Igman
Bareskrim Panggil Ketua Relawan Projo Ambroncius Nababan Soal Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai. Foto: Ambrocius Nababan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Relawan Projo yang juga politikus Hanura Ambroncius Nababan (AN) terkait dugaan ujaran Rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai .

Ambroncius Nababan yang merupakan politikus Partai Hanura serta Relawan Projo itu diduga telah mengunggah konten Rasisme lewat akun Facebook pribadinya, yakni menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto gorila.

"Kebetulan untuk yang diduga mempunyai FB ( Ambroncius Nababan ), yang mengunggah tentang Rasisme itu hari ini sudah kita layangkan surat panggilan.

Sudah dibuat oleh siber Bareskrim untuk dilakukan pemanggilan.

Sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Argo mengatakan, Direktorat Siber Bareskrim Polri mengendus keberadaan Ambroncius di sekitar Jakarta.

"Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta.

Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Ambroncius sendiri belakangan diketahui adalah pendukung Jokowi.

Ia menjabat ketua umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin).

Atas postingan yang berbau SARA itu, Ambroncius dilaporkan ke Polda Papua dan Polda Papua Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi mengatakan, laporan yang masuk ke Polda Papua Barat terhadap Ambroncius dibuat oleh Ketua KNPI Provinsi Papua Barat, Sius Dowansiba.

Laporan itu teregistrasi dengan Nomor /LP/17/I/2021/Papua Barat.

"Laporan ini dibuat pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat," kata Adam melalui keterangan resmi, Senin (25/1/2021).

Bareskrim Polri kemudian mengambil alih kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved