Daftarkan 12 Pegawai Non-ASN Jadi Peserta, PN Pelalawan Gandeng BPJamsostek
Sebanyak 12 orang pegawai non ASN di lingkungan PN Pelalawan didaftarkan dalam program BPJamsostek
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan Riau menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).
Dalam rangka melindungi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 ini.
Sebanyak 12 orang pegawai non ASN di lingkungan PN Pelalawan didaftarkan dalam program BPJamsostek.
Untuk melindungi risiko sosial yang sewaktu-waktu bisa menimpa pekerja tersebut.
Penyerahan secara simbolis digelar di ruang aula kantor PN Pelalawan pada Senin (25/1/2021) lalu diberikan kepada tiga orang karyawan.
Para pekerja ini akan dilindungi melalui program milik BPJamsostek dengan syarat harus rutin membayar premi bulanan.
"Program ini sangat penting bagi karyawan kami yang bukan ASN. Jadi mereka dapat dicover jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan," terang Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan SH MH, Senin (25/01/2021).
Bambang Setyawan berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja yang ada di bawah kepemimpinannya untuk masuk dalam program BPJamsostek.
Perlindungan jaminan sosial sudah menjadi kebutuhan bagi pekerja yang memiliki resiko sosial saat menjalankan tugas maupun pekerjaannya.
Kepala BPJamsostek Pelalawan, Deni Pane, menyampaikan pihaknya mengapresiasi komitmen PN Pelalawan dalam yang memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya melalui program yang dijalankan.
Sebanyak 12 karyawan PN Pelalawan terlidungi dalam tiga dari empat program BPJamsostek yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk program JKK, lanjut Deni Pane, perkeja diindungi sejak berangkat dari rumah ke tempat kerja, saat bekerja, dan saat kembali pulang dari tempat kerja ke rumah lagi.
Bahkan saat hari libur namun mendapatkan tugas kedinasan, mereka tetap terlindungi di manapun dan kapanpun.
Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja akan dirawat secara gratis sampai sembuh.
"Apabila hingga menyebabkan meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah peserta yang dilaporkan. Kemudian ditambah beasiswa kepada 2 orang anak dari pendidikan TK sampai dengan kuliah," ujar Deni Pane.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pegawai-non-asn-pengadilan-negeri-pelalawan.jpg)