Video Berita
VIDEO: Ditpolair Polda Riau Amankan 1440 Slop Rokok Ilegal di Perairan Tanjung Jungkir Inhil
"Ada sekitar 18 kotak atau dus, yang berisi 1.440 slop, dengan total 230.400 batang rokok merk H Mild tanpa cukai," jelas Kombes Eko
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jajaran Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau berhasil menegah laju speedboat pembawa rokol ilegal merk H Mild.
Speedboat berhasil dihentikan oleh dua kapal patroli polisi, yaitu IV-1009 dan IV-2602, di kawasan Perairan Tanjung Jungkir, Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (25/1/2021), sekira pukul 00.30 WIB.
Direktur Polair (Dirpolair) Polda Riau, Kombes Eko Irianto menjelaskan, pengungkapan bermula saat kapal patroli jajarannya sedang melakukan pemantauan di sekitaran perairan Sei Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil.
Pihaknya lantas mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya speedboat pengangkut rokok ilegal dari Batam, akan masuk ke perairan Sei Guntung.
Petugas pun melakukan pengintaian selama kurang lebih 5 jam, menunggu speedboat itu lewat.
"Tim lalu mendapati ada speedboat bernama Langka Baru yang mecurigakan dan diduga membawa rokok ilegal.
Tim langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan muatan speedboat tersebut," kata Kombes Eko, dengan turut didampingi Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (27/1/2021).
Lanjut Eko, setelah digeledah, ternyata kotak-kotak yang berada di speedboat itu, berisikan rokok ilegal tanpa cukai yang dibawa dari Batam.
"Ada sekitar 18 kotak atau dus, yang berisi 1.440 slop, dengan total 230.400 batang rokok merk H Mild tanpa cukai," jelas Kombes Eko.
Di dalam speedboat itu disebutkan mantan Dirpolair Papua Barat tersebut, ada tiga orang pelaku. Mereka semuanya merupakan warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil.
Diantaranya bernama Jun Kenedy (36), yang berperan sebagai nakhoda speedboat.
Kemudian Elvi Munandar (38) seorang oknum ASN yang berdinas di Syahbandar Inhil dan Arpan (40).
Keduanya bertindak sebagai orang yang menjual, mengangkut dan menarik keuntungan dari penjualan rokok H Mild ilegal yang sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan.
Untuk tersangka Jun Kenedy, petugas menjeratnya dengan Pasal 323 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 480 atau 1 KUHP.
Sementara dua tersangka lagi, Elvi Munandar dan Arpan dijerat Pasal 480 Ayat 1 KUHP.