Berapa Tahun Vonis Pengendali 10 Kg Sabu di Bengkalis? Ini Hasil Sidangnya
Dua terdakwa tersebut adalah Roni Fasla (39), dan Fitri Yeni alias Ifit, diyakini kuat terlibat sebagai pengendali jaringan internasional
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dua orang terdakwa pengendali narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 10 kilogram sudah divonis.
Keduanya ditangkap medio September tahun lalu.
Sidang putusan digelar oleh Pengadilan Negeri Bengkalis pada Senin (25/1/2021).
Berapa tahun vonis untuk dua terdakwa sabu-sabu ini? Ternyata cuma 1 tahun.
Dua terdakwa tersebut adalah Roni Fasla (39), dan Fitri Yeni alias Ifit, diyakini kuat terlibat sebagai pengendali jaringan internasional.
Vonis yang cukup ringan ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Demikian diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maluf kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021) sore.
Dari hasil persidangan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Yakni, sengaja tidak melaporkan adanya tidak pidana narkotika.
Selain dua terdakwa ini, tukang angkut atau kurir yang dikendalikan mereka yakni Rofi (26), Dodi Kurniawan (34) divonis Majelis Hakim PN Bengkalis.
Sidang dipimpin Ketua Aulia Fhatma Widhola dan dua hakim anggota Ulwan Maluf, dan Belinda Rosa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan satu orang terdakwa juga turut terlibat peredaran narkotika ini atas nama Andrian Candra juga divonis 1 tahun penjara.
Menurut dia, atas putusan yang dijatuhkan pengadilan Negeri Bengkalis ini seluruh terdakwa menerima putusan tersebut.
Begitu JPU juga menerima putusan ini karena sesuai dengan tuntutan mereka saat persidangan.
"Semua pihak menerima putusan ini, sehingga putusan sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Jaringan Internasioanl dari Malaysia
Seperti diberitakan sebelumnya, kerjasama antara Satres Narkoba Polres Bengkalis dengan Bea Cukai Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.
Upaya penyelidikan dilakukan selama beberapa hari berhasil mengamankan 10 bungkus narkoba diperkirakan memiliki berat 10 Kilogram di wilayah Bengkalis yang diduga berasal dari jaringan internasional asal Malaysia.
Selain barang bukti petugas juga menangkap tiga orang yang terduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu ini.
Tiga orang tersebut di antaranya DK alias Dodi (34) warga Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis.
Kemudian RF alias Baron (39) nelayan, warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Serta RD alias Rofi (26), tidak bekerja, beralamat Desa Muara Mahat, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat jumpa pers mengatakan, pengungkapan tiga sindikat pelaku ini berawal dari diringkusnya DK di antrean Pelabuhan Penyeberangan Roro Air Putih Kecamatan Bengkalis, Jumat (18/9/2021) sekitar pukul 17.30 WIB tahun lalu.
Petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 bungkus besar diduga sabu-sabu.
Barang haram itu dikemas dalam bungkus warna hijau tua dan kuning emas membedakan kualitas bertuliskan huruf Cina di tas warna merah.
"Informasi adanya peredaran narkoba diterima petugas pada Rabu pekan kemarin. Tim khusus kita memperoleh informasi dari tim Bea Cukai Bengkalis yang sedang melakukan patroli di perairan Selat Malaka," terangnya.
Menurut petugas Bea Cukai, saat itu adanya sebuah speedboat yang mencurigakan memasuki Perairan Sungai Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan.
Dari informasi itu, tim khusus Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama dua hari di wilayah Bengkalis
Hasil penyelidikan ini tim khusus berhasil menemukan kebenaran adanya sabu-sabu masuk dalam jumlah besar.
Petugas terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DK alias Dodi di Pelabuhan Air Putih, Jumat (18/9/2021) sore.
Terungkapnya DK diduga kuat dari jaringan tersangka RF, yang merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis pada awal tahun 2019.
RF sudah berada di luar Pulau Bengkalis tapi tidak membawa narkoba.
Dari hasil interograsi terhadap tersangka DK, sabu-sabu itu milik pelaku RF yang diterimanya langsung dan diantarkannya kembali ke tangan RF di parkiran Pelabuhan Sei Selari Pakning dimana ongkos yang sudah diterima Rp3 juta dari RF.
Tim khusus langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka RF dan menemukan lokasi berubah ubah melalui tersangka DK.
"Kita juga melakukan pelacakan dengan dibantu tim IT Dit Narkoba Polda Riau dan berhasil mengamankan pelaku RF beserta satu unit mobil sedan dan alat komunikasi di pertigaan Jalan Hang Tuah dan Harapan Raya Pekanbaru," terang Kapolres.
Setelah diinterogasi, RF mengakui bahwa diduga narkotika yang diamankan dari tangan DK merupakan miliknya.
Barang haram tersebut berasal dari O yang berstatus DPO, dimana barang haram ini diterima di Desa Jangkang.
"Rencananya akan diantar ke Pekanbaru dan diserahkan ke tersangka RD alias Rofi, dengan sandi cewek cantik merupakan kurir dari F yang berada di Kampar," tambah Kapolres
Menurut Kapolres, RF merupakan jaringan peredaran narkoba berinisial A warga negara Malaysia.
RF diupah sebesar Rp 8 juta perbungkus dan baru terima Rp 16 juta.
Pengejaran terhadap RD juga membuahkan hasil.
Tim khusus narkoba berhasil mengamankan RD beserta satu unit dan alat komunikasi di depan SPBU Kulim Ujung Pekanbaru.
Keterangan RD dirinya diperintahkan untuk menjemput barang oleh pemesan yakni F yang ada berada Kampar dari tangan pelaku RF dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 5 juta.
Upah baru diterima sebesar Rp1 juta.
"Setelah barang tersebut diterimanya, tersangka RD akan menyimpan barang tersebut sampai ada perintah selanjutnya dari pelaku F yang berada di Kampar," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai ketiga pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.
Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Petugas juga masih terus melakukan pengejaran DPO yang belum tertangkap dari jaringan ini.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ekspos-10-kg-sabu-bengkalis.jpg)