Pilkada Kuansing 2020

Hakim MK Sindir Plagiat Materi Permohonan, Banyak Copy Paste, Sidang Sengketa Pilkada Kuansing 2020

Makanya perkaranya ini banyak yang meng-copy paste saja gitu.Ada saya baca, nggak ada bedanya, kata Hakim MK di sidang gugatan Pilkada Kuansing 2020

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Pleno KPU Kuansing digelar di kantor KPU pada Desember 2020 lalu. Paslon HK menggugat ke MK dan sidang perdana digelar Jumat (29/1/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengkritisi materi permohonan Paslon Halim-Komperensi (HK) dalam sidang perdana sengketa Pilkada Kuansing 2020, Jumat (29/1/2021).

Argumentasi dalam materi permohonan Paslon HK banyak sama dengan materi permohonan pemohon Pilkada Rohil 2020.

Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK.

Oleh MK, gugatan Paslon HK dilabeli perkara nomor 60.

Saat itu, MK menyidangkan tiga daerah sengketa Pilkada.

Selain Kuansing, dua lainnya yakni Pilkada Rohul dengan nomor perkara 70 dan Pilkada Rohil dengan nomor perkara 85.

Majelis hakim yakni Aswanto sebagai hakim ketua, hakim anggota I Hartoyo dan hakim anggota II Daniel Yusmic.

Soal argumentasi Paslon HK yang banyak sama dengan permohonan Pilkada Rohil terungkap kala memasuki penghujung sidang.

Adalah Hakim Ketua Aswanto yang mengungkapkannya. Kala itu persidangan akan memasuki pengesahan alat bukti dari pemohon.

"Ini kuasa hukum perkara 85 (Rohil) dan 60 satu lembaga?" tanya sang hakim. "Satu kantor yang mulia," jawab Asep Ruhiat, penasihat hukum Paslon HK.

"Pantas ya. Makanya perkaranya ini banyak yang meng-copy paste saja gitu. Ada saya baca, nggak ada bedanya gitu," ucap sang hakim.

Lanjut hakim lagi, "nanti saudara baca di halaman 6 permohonan 85 (Rohil) persis dengan yang Anda muat di halaman 12 (perkara Kuansing)".

"Ini penyakit beda, obatnya sama. Masing-masing kabupaten lain karakteristiknya," kata hakim sembari tertawa kecil keheranan.

Sang hakim juga menegaskan bila di karya ilmiah, hal ini sudah masuk kategori plagiat.

"Tapi argumentasinya saudara ini kalau di karya ilmiah, masuk dalam plagiat. Banyak sekali yang sama. Halaman 6 di permohonan 85 (Rohil) sama dengan halaman 21 perkara 60 (Kuansing)," kata hakim.

Hakim Aswanto juga mengingatkan pihaknya memeriksa seluruh materi gugatan. Bahkan sampai titik koma.

"Jangan dikira mahkamah tidak periksa. Mahkamah periksa titik komanya gitu," tegasnya.

Selain itu, dalam sidang perdana tersebut, Majelis hakim Mahkama Konstitusi (MK) menegaskan materi permohonan gugatan Pilkada Kuansing 2020 yang digunakan adalah materi permohonan awal.

Sebab perbaikan permohonan melewati batas waktu.

Hal ini ditegaskan majelis hakim dalam sidang perdana gugatan Pilkada 2020.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Aswanto, Hakim Anggota I Pak Hartoyo, Hakim Anggota II Pak Daniel Yusmic.

"Yang dipakai adalah permohonan awal," kata hakim Aswanto, Jumat (29/1/2021) di penghujung sidang.

Gugat ke MK

Debat Tanpa Debat pada Debat Publik Peserta Pilkada Kuansing 2020, Hanya Tanya Jawab
Paslon pada Pilkada Kuansing 2020. (Tribun Pekanbaru/Dian Maja Palti Siahaan)

Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK. Oleh MK, gugatan ini diregistrasi

Di MK, Gugatan Pilkada Kuansing dikategorikan ke perkara nomor 60. Saat itu, ada tiga perkara yang disidangkan MK.

Dua lainnya yakni Pilkada Rohul dengan nomor perkara 70 dan Pilkada Rohil dengan nomor perkara 85.

Awalnya, kuasa hukum Paslon HK, Asep Ruhiat membacakan materi permohonan. Yang dibacakan ternyata permohonan yang sudah diperbaiki.

Majelis hakim pun memotong dan mempertanyakan permohonan mana yang dibaca.

Apakah yang perbaikan atau permohonan awal. Sebab hakim mengatakan perbaikan permohonan sudah melewati batas waktu.

Paslon HK sendiri memasukkan permohonan awal pada 18 Desember 2020. Kemudian perbaikan permohonan pasa 23 Desember 2021.

"Perbaikan anda lewat waktu. Memang diserahkan kepada suadara. Sekedar info perbaikan permohonan suadara lewat waktu,” kata hakim Aswanto.

“ Permohonan suadara itu 18 (Desember). Perbaikan tanggal 23 (Desember). Waktu sebenarnya 3 hari kerja. Jadi perbaikan saudara sudah lewat waktu," sambungnya.

Setelah mendapat penjelasan, Asep akhirnya membacakan materi permohonan awal. Yakni yang dimasukkan pada 18 Desember 2021.

Tuding Pilkada Curang

Paslon Halim - Komperensi kala konperensi pers usai pencabutan nonor urut di KPU Kuansing, Kamis (24/9/2020) lalu.
Paslon Halim - Komperensi usai pencabutan nonor urut di KPU Kuansing pada 9 September 2020 lalu. (istimewa)

Materi permohonan awal dan perbaikan yang diajukan Paslon HK sendiri ada perbedaan. Di gugatan awal palson Halim - Komperensi (HK) menuding Pilkada Kuansing 2020 diwarnai dengan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Terstuktur, Sistematis dan Massif (TSM).

KPU Kuansing sebagai penyelanggara pun dituding memihak serta terlibat secara aktif untuk memenangkan Paslon Andy Putra - Suhardiman Amby (ASA), peraih suara terbanyak Pilkada.

Tudingan soal KPU dan pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing bagi Paslon HK memenuhi unsur-unsur yang bersifat TSM.

Namun dalam permohonan perbaikan, tidak ada lagi tudingan ke KPU Kuansing. Tudingan berpindah ke pemerintahan desa.

Persamaan permohonan awal dan permohinan yang sudah diganti itu yakni sama-sama menuding Pilkada Kuansing diwarnai dengan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Terstuktur, Sistematis dan Massif (TSM).

Majelis hakim pun mengingatkan termohon KPU Kuansing serta pihak terkait Bawaslu Kuansing terkait permohonan awal ini.

Sebab akan Kamis depan (4/2/2021), giliran termohon KPU Kuansing akan memberi jawaban. Pun pihak Bawaslu.

"Yang dipakai adalah permohonan awal. Bawaslu dan KPU mengacau pada permohonan awal," kata hakim Aswanto.

Asep Ruhiat sendiri belum bisa dimintai komentarnya. Pesan singkat yang dikirim belum berbalas.

Dalam sidang ini, Hakim pun mengesahkan pihak terkait yakni Paslon Andi Putra-Suhardiman Amby.

Sidang kedua akan digelar Kamis pekan depan (4/2/2021). Agendanya, mendengarkan KPU Kuansing sebagai termohon dan Bawaslu.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved