Aniaya Pedagang Sampai Luka karena Tak Diberi Rokok Gratis, Pria Ini Diganjar Hukuman Penjara

Kasus yang membelit terdakwa bermula ketika dirinya emosi lantaran tidak diberi rokok gratis.

Editor: Ariestia
Gambar oleh Annabel_P dari Pixabay
Pukulan, memukul, tinju 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pria yang menganiaya pedagang rokok di Medan akhirnya kena batunya.

Ia dijatuhi hukuman dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Chaidir Jambak harus menerima hukuman atas berbuatannya karena telah melakukan penganiayaan kepada seorang pedagang.

Kasus yang membelit terdakwa bermula ketika dirinya emosi lantaran tidak diberi rokok gratis.

Chaidir kemudian melempar timbangan ke pedagang tersebut.

Akibatnya, Chaidir divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2/2021).

Hakim menilai, perbuatan Warga Dusun I Desa Cinta Air Medan Area ini, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena telah melakukan penganiayaan yang memberatkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chaidir Jambak dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.

Majelis hakim saat membacakan tuntutan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2/2021).
Majelis hakim saat membacakan tuntutan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA)

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizqi Darmawan menuturkan, perkara tersebut bermula pada Agustus 2020 lalu, saat saksi korban Syahrul bersama Muhammad Reza sedang bekerja sebagai karyawan di Toko Sembako milik saksi Marzuki Mahmud, lalu datang terdakwa Chaidir Jambak masuk ke dalam toko untuk membeli 1 bungkus rokok Sampoerna.

Kemudian, kata JPU saksi korban pun melayani terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa memberi uang sebanyak Rp 25.000, lalu saksi korban berikan 1 bungkus rokok Sampoerna beserta uang kembalian sebanyak Rp 1.000, kepada terdakwa, karena harga rokok Sampoerna Rp 24.000.

"Kemudian terdakwa meminta 1 batang rokok Gudang Garam merah secara gratis, lalu saksi korban tidak memberikan karena sebelumnya, terdakwa sudah sering berulang kali meminta rokok sehingga terdakwa marah dan memaki-maki saksi korban, sambil terdakwa mengambil sebuah timbangan yang ada diatas meja dan melemparkan timbangan tersebut kearah wajah saksi korban. Namun saksi korban tangkis dengan tangan sehingga telapak tangan saksi korban mengalami luka koyak berdarah," ungkap JPU.

Kemudian, kata JPU terdakwa pun mengejar saksi korban, lalu saksi korban melarikan diri melompati meja menyelamatkan diri.

Kemudian terdakwa memukul kepala saksi Muhammad Reza sebanyak 1 kali, lalu warga yang berada di toko tersebut melerai terdakwa, setelah itu terdakwa pergi keluar dari toko tersebut.

"Berdasarkan Hasil Visum dijumpai luka robek pada telapak tangan kanan dengan panjang 2 cm dengan kesimpulan luka yang ada pada tubuh korban disebabkan oleh benda tumpul."

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas JP.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Emosi Tak Diberi Rokok Gratis, Pria Ini Lempar Pedagang Pakai Timbangan hingga Berujung Penjara dan di Tribunnews.com dengan judul Nasib Pria yang Emosi Tak Diberi Rokok, Lempar Timbangan ke Pedagang, Kini Dibui 1 Tahun 6 Bulan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved