Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gara-gara Tulisan Dokter, Dua Pegawai Apotek Di Medan Ini Jadi Terdakwa, Pasien Nyaris Celaka

Kedua pegawai apotek itu adalah dua wanita yang bernama Okta Rina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23), warga Kota Medan.

HANDOUT
Okta Rina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23) dengan penasehat hukumnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gara-gara tak bisa membaca tulisan dokter, pihak apotek di Medan memberikan obat yang tidak sesuai resep. 

Akibatnya, seorang pasien tak sadarkan diri usai mengkonsumsi obat yang diberikan pihak apotek

Sialnya lagi, dua pegawai apotek tersebut menjadi terdakwa dan sempat ditahan.

Mereka ditahan sejak 2-21 Juli 2020. Penahanan mereka pun diperpanjang hingga 8 November 2020.

Padahal pada 3 November-nya, penangguhan kedua terdakwa yang diajukan penasihat hukum dikabulkan hakim sesuai Penetapan Nomor: 2258/Pid.Sus/2020/ PN Mdn.

Kedua pegawai apotek itu adalah dua wanita yang bernama Okta Rina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23), warga Kota Medan.

Mereka  dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di PN Medan.

Keduanya dijerat Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana.

Peristiwa itu terjadi saat Yusmaniar membeli obat pada 6 November 2018, kedua terdakwa belum bekerja di Apotek Istana 1.

Saat pembelian obat pada 3 Desember 2018, baru terdakwa Sukma yang bekerja, tetapi tidak di bagian yang melayani pembelian obat.

Pada 6 November 2018, Yusmaniar berobat di Klinik Bunda di Jalan Sisingamangaraja Nomor 17, Medan, dokter memberinya resep, lalu dia mendatangi Apotek Istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, untuk menebus resep.

Karyawan yang menerima resep ragu dengan salah satu tulisan, sang dokter pun dihubungi, tetapi tidak menjawab panggilan telepon.

Tak mau gegabah, karyawan tersebut mengembalikan resep.

Pada 13 Desember 2018, Yusmaniar menyuruh anaknya untuk membelikan obat dengan menggunakan resep tertanggal 6 November 2018.

Obat Amaryl M2 sebabkan korban tak sadarkan diri

Anak Yusmaniar menyuruh temannya membelikan obat ke Apotek Istana 1.

Saat itu yang menerima resep dan memberikan obat adalah Endang Batubara.

Setelah beberapa hari mengonsumsi obat, pada 15 Desember 2018, Yusmaniar jatuh sakit dan mendapat perawatan di RS Materna.

Kemudian, pada 17 Desember 2018, dilarikan ke RS Royal Prima karena tidak sadarkan diri.

Dari hasil diagnosis, diketahui gara-gara meminum obat Amaryl M2.

"Obat Amaryl M2 adalah obat yang diragukan karyawan apotek makanya dia menghubungi dokter untuk memastikan. Karena teleponnya enggak diangkat, dia tak berani, dipulangkannya resep. Waktu ditebus lagi dan diterima Endang Batubara, obat ini diberikan. Pada 21 Desember 2018, anak korban membuat laporan polisi atas kesalahan pemberian obat dan kedua terdakwa menjadi tersangkanya," kata Maswan.

Diputus tak bersalah

Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni menjatuhkan vonistak bersalah terhadap Okta Rina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23).

"Memutuskan menjatuhkan vonis bebas atau Vrijspraak kepada terdakwa Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata hakim sambil mengetuk palu, Rabu (27/1/2021).

Penasihat hukum keduanya, Maswan Tambak, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (1/2/2021) lewat pesan singkat.

Maswan adalah Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

"Kita apresiasi vonis hakim, majelis telah obyektif melihat fakta persidangan sehingga tepat dalam mempertimbangkan dan mengambil putusan," kata Maswan.

Dalam putusannya, lanjut Maswan, majelis hakim membuat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa bukan yang memberikan obat kepada Yusmaniar, melainkan karyawan lain, yaitu Endang Batubara.

Namun, JPU mengajukan banding atas vonis hakim yang memutus bebas kedua pegawai apotek tersebut. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tulisan Dokter Tak Jelas, 2 Pegawai Apotek jadi Terdakwa, Pasien yang Minum Obat Tak Sadarkan Diri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved