Pilkada Kuansing 2020
Ini 32 Bukti yang Dibawa KPU, Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kuansing 2020 di MK
Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi (HK) menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - KPU Kuansing akan mengajukan sebanyak 32 bukti dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Kamis besok (4/2/2021).
Sidang tersebut merupakan sidang kedua.
Agenda sidang kedua tersebut yakni menerima dan mendengarkan jawaban pihak KPU Kuansing sebagai termohon.
Juga memeriksa dan mengesahkan alat bukti dari termohon.
"Ada sebanyak 32 alat bukti yang akan kita serahkan ke pihak MK," kata komisioner KPU Kuansing Ahdanan, Rabu (3/2/2021) kepada Tribunpekanbaru.com .
Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi (HK) menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK.
Sidang perdana pada Jumat (29/1/2021) lalu sudah mendengarkan permohonan pemohon.
32 bukti yang diajukan KPU Kuansing inilah yang akan dijadikan membantah dalil dari pemohon.
Ahdanan mengatakan, awalnya KPU Kuansing menyiapkan sekitar 50-an alat bukti yang akan diserahkan ke MK.
Namun adanya perubahan materi permohonan membuat berkurangnya alat bukti yang diserahkan.
Pilkada Kuansing
Perselisihan Hasil Pilkada (PHP)
Perselisihan Hasil Pemilu (PHP)
Sengketa Pilkada Serentak 2020
Berita Kuansing
Hakim MK Sindir Plagiat Materi Permohonan, Banyak Copy Paste, Sidang Sengketa Pilkada Kuansing 2020 |
![]() |
---|
Sidang Perdana Pilkada Kuansing 2020 di MK, Paslon ASA Optimistis Menang, Apa Alasannya? |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kuansing 2020 di MK Besok, Komisioner KPU Sudah Berada di Jakarta |
![]() |
---|
Siapkan Pengacara Hadapi Gugatan di MK, Ini Penegasan Paslon Pemenang Pilkada Kuansing 2020 |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Kuansing 2020 Paslon HK ke MK: Tudingan ke KPU Berganti ke Pemerintahan Desa |
![]() |
---|