Pilkada Kuansing 2020
Ini 32 Bukti yang Dibawa KPU, Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kuansing 2020 di MK
Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi (HK) menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - KPU Kuansing akan mengajukan sebanyak 32 bukti dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Kamis besok (4/2/2021).
Sidang tersebut merupakan sidang kedua.
Agenda sidang kedua tersebut yakni menerima dan mendengarkan jawaban pihak KPU Kuansing sebagai termohon.
Juga memeriksa dan mengesahkan alat bukti dari termohon.
"Ada sebanyak 32 alat bukti yang akan kita serahkan ke pihak MK," kata komisioner KPU Kuansing Ahdanan, Rabu (3/2/2021) kepada Tribunpekanbaru.com .
Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi (HK) menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK.
Sidang perdana pada Jumat (29/1/2021) lalu sudah mendengarkan permohonan pemohon.
32 bukti yang diajukan KPU Kuansing inilah yang akan dijadikan membantah dalil dari pemohon.
Ahdanan mengatakan, awalnya KPU Kuansing menyiapkan sekitar 50-an alat bukti yang akan diserahkan ke MK.
Namun adanya perubahan materi permohonan membuat berkurangnya alat bukti yang diserahkan.
"Karena materi permohonan ada perubahan, kembali ke permohonan awal, jadinya alat bukti yang kita ajukan berkurang," terangnya.
Saat sidang perdana diputuskan, permohonan pemohin yang digunakan adalan permohinan awal yang dimasukkan pada 18 Desember 2020 lalu.
Perbaikan permohonan yang dikakukan pada 23 Desember 2020 tidak bisa diterima karena sudah melewati batas waktu.
Materi permohonan awal dan perbaikan yang diajukan Paslon HK ada perbedaan.
Pada gugatan awal palson HK menuding Pilkada Kuansing 2020 diwarnai dengan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Terstuktur, Sistematis dan Massif (TSM).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bapaslon_halim-komperensi_dapat_dukungan_demokrat_dan_gerindra_di_pilkada_kuansing.jpg)