Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing 2020

Ini 32 Bukti yang Dibawa KPU, Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kuansing 2020 di MK

Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi (HK) menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Bapaslon Halim-Komperensi kala menerima SK dukungan dari PAN di Pilkada Kuansing 2020. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - KPU Kuansing akan mengajukan sebanyak 32 bukti dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Kamis besok (4/2/2021).

Sidang tersebut merupakan sidang kedua.

Agenda sidang kedua tersebut yakni menerima dan mendengarkan jawaban pihak KPU Kuansing sebagai termohon.

Juga memeriksa dan mengesahkan alat bukti dari termohon.

"Ada sebanyak 32 alat bukti yang akan kita serahkan ke pihak MK," kata komisioner KPU Kuansing Ahdanan, Rabu (3/2/2021) kepada Tribunpekanbaru.com .

Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi (HK) menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK.

Sidang perdana pada Jumat (29/1/2021) lalu sudah mendengarkan permohonan pemohon.

32 bukti yang diajukan KPU Kuansing inilah yang akan dijadikan membantah dalil dari pemohon.

Ahdanan mengatakan, awalnya KPU Kuansing menyiapkan sekitar 50-an alat bukti yang akan diserahkan ke MK.

Namun adanya perubahan materi permohonan membuat berkurangnya alat bukti yang diserahkan.

"Karena materi permohonan ada perubahan, kembali ke permohonan awal, jadinya alat bukti yang kita ajukan berkurang," terangnya.

Saat sidang perdana diputuskan, permohonan pemohin yang digunakan adalan permohinan awal yang dimasukkan pada 18 Desember 2020 lalu.

Perbaikan permohonan yang dikakukan pada 23 Desember 2020 tidak bisa diterima karena sudah melewati batas waktu.

Materi permohonan awal dan perbaikan yang diajukan Paslon HK ada perbedaan.

Pada gugatan awal palson HK menuding Pilkada Kuansing 2020 diwarnai dengan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Terstuktur, Sistematis dan Massif (TSM).

KPU Kuansing sebagai penyelanggara pun dituding memihak serta terlibat secara aktif untuk memenangkan Paslon Andy Putra - Suhardiman Amby (ASA), peraih suara terbanyak Pilkada.

Tudingan soal KPU dan pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing bagi Paslon HK memenuhi unsur-unsur yang bersifat TSM.

Namun dalam permohonan perbaikan, tidak ada lagi tudingan ke KPU Kuansing. Tudingan berpindah ke pemerintahan desa. Namun tetap ada unsur TSM.

Ahdanan mengatakan 32 alat bukti yang diajukan semuanya berbentuk dokumen.

"Semuanya dokumen," terangnya.

Perubahan materi permohonan juga mempengaruhi jawaban KPU Kuansing.

Adhanan mengatakan pihaknya menyusun kembali materi jawaban yang akan dibacakan dalam sidang MK nanti.

"Materi jawaban juga kita ganti jadinya" katanya.

Bukan hanya dari pihak KPU Kuansing.

Sidang Kamis besok di MK juga akan mengagendakan menerima dan mendengar jawaban pihak terkait dan Bawaslu.

Pihak terkait yakni Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby, Paslon pemenang Pilkada Kuansing versi KPU Kuansing.

Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon. Sesu Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA).

Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK).

Hasil pleno KPU Kuansing, Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara.

Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara.

Dengan hasil pleno tersebut, Paslon ASA memenangi Pilkada Kuansing 2020. Sebab meraih suara terbanyak.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved