Sabtu, 18 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BREAKING NEWS - Paslon Suyatno-Jamiludin Cabut Gugatan di MK Terkait Hasil Pilkada Rohil

Kuasa hukum pemohon Asep Ruhiat mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan sebelum digelarnya sidang kedua

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kuasa Hukum pemohon pasangan calon Bupati Rokan Hilir Suyatno-Jamiludin mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4/2/2021), saat sidang lanjutan pemeriksaan persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada di MK.

Kuasa hukum pemohon Asep Ruhiat mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan sebelum digelarnya sidang kedua dengan agenda pemeriksaan Persidangan untuk pihak tergugat dan terkait.

"Benar kita cabut gugatan dan semua gugatan sebelumnya gugur, sidang juga tadi tidak dilanjutkan kami langsung disuruh keluar dari ruang sidang," ujar Asep Ruhiat kepada tribunpekanbaru.com Kamis (4/2/2021).

Alasan Suyatno mencabut gugatannya di MK menurut Asep Ruhiat lebih kepada untuk pertimbangan menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Rokan Hilir.

"Agar tidak ada lagi polarisasi di masyarakat dan semuanya kondusif," ujar Asep Ruhiat.

Dua hari sebelum sidang digelar, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir Supriyanto sempat mengatakan sudah menyiapkan jawaban secara tertulis untuk dijelaskan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam lanjutan sidang tersebut lusa.

"Kami sudah menyiapkan jawaban secara tertulis untuk disampaikan di persidangan pemeriksaan besok,"ujar Supriyanto kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (2/2/2021).

Menurut Supriyanto, pihaknya akan memberikan penjelasan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan dan menurut mereka sudah siap menghadapi persidangan.

"Kami bersama pengacara sudah siap memberikan penjelasan,"ujar Supriyanto.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), jadwal sidang berikutnya beragendakan pemeriksaan persidangan.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Pada agenda sidang ini menghadirkan pihak termohon atau tergugat dalam hal ini KPU selanjutnya pihak terkait Bawaslu dan terkait lainnya Paslon lain.

Mahkamah Konstitusi sudah membuat jadwal bagi lima daerah dari Riau yang ikut bersengketa.

Dimulai dengan Kabupaten Indragiri Hulu yang dijadwalkan bersidang pada Selasa (2/2/2021) pukul 11.00 Wib.

Selanjutnya Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir dijadwalkan Kamis (4/2/2021) pukul 13.30 Wib.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved