Masih P-19, Jaksa Kembali Lengkapi Berkas Abdimas Syahfitra, Tersangka Dugaan Korupsi Dana PMBRW
Alhasil, jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, kini berupaya kembali untuk melengkapinya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara Abdimas Syahfitra, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, dinyatakan belum lengkap.
Alhasil, jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, kini berupaya kembali untuk melengkapinya.
Berkas mantan Camat Tenayan Raya itu, sebelumnya dilimpahkan jaksa penyidik ke jaksa peneliti, pada Jumat (29/1/2021) lalu.
Selanjutnya, jaksa peneliti melakukan penelaahan kelengkapan berkas, baik dari aspek formil maupun materil.
Namun ternyata setelah ditelaah, berkas dinyatakan P-19 oleh jaksa peneliti. Yakni berkas dikembalikan, disertai petunjuk.
"Berkas belum lengkap dan dinyatakan P-19," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis (4/2/2021).
"Kami masih melengkapi petunjuk jaksa peneliti. Kalau sudah rampung berkas kembali kami limpahkan," sambung dia.
Zega menambahkan, perampungan berkas kembali, akan digesa segera. Penyidik berupaya melengkapinya dan akan melimpahkan kembali dalam waktu dekat.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat Kota Pekanbaru.
Abdimas dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara. Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.
Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut.
Dana itu dipakai untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan itu.
Harusnya hal tersebut bukan Abdimas yang mengelola, akan tetapi dikelola oleh Satker masing-masing. Tapi karena dia punya otoritas, hal itu akhirnya ia lakukan.
Kegiatan itu hanya setengah, atau dalam artian lain tidak sepenuhnya terealisasi, tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai.
Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu.
