Sengketa Pilkada di MK
Sengketa Pilkada Serentak 2020: KPU Kuansing Jawab Tuduhan Paslon HK: Permohonan Pemohon Tidak Jelas
KPU Kuansing menyebut permohonan Paslon Halim-Komperensi (HK) tidak jelas. Hal tersebut disampaikan ke majelis hakim MK
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - KPU Kuansing menyebut permohonan Paslon Halim-Komperensi (HK) tidak jelas.
Hal tersebut disampaikan ke majelis hakim MK dalam sidang sengketa Pilkada Kuansing 2020, Kamis (4/2/2021).
Sidang sendiri dipimpim Hakim Ketua Aswanto, Hakim Anggota I Hartoyo dan Hakim Anggota II Daniel Yusmic.
Agenda sidang kali ini yakni jawaban termohon dalam hal ini KPU Kuansing atas permohonan pemohon (Palson HK).
Jawaban pihak KPU Kuansing dibacakan kuasa hukumnya Missiniaki Tomi.
Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon.
Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK).
Hasil pleno KPU Kuansing, Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara.
Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara.
Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK.
Pada 29 Januari lalu, pemohon sudah membacakan permohonannya.
Sidang kedua sendiri bisa disaksikan secara online, Tribunpekanbaru.com pun menyaksikan jalannya sidang.
KPU Kuansing menyatakan MK tidak berhak mengadili perkara.
Ini terkait dengan ambang batas suara.
KPU Kuansing juga menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Ini mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 158 ayat (2).
"Permohona pemohon tidak jelas. Tidak ada dalil perselisihan hasil pemilihan.
Hanya dalil pelanggaran saja yang ada," kata Missiniaki Tomi.
Selain itu, tidak ada keberatan dari saksi di tingkat TPS, kelurahan dan kecamatan.
Keberatan hanya terjadi saat pleno tingkat kabupaten dimana yang dipermasalahkan yakni kesalahan input 100 suara.
"Bukan perhitunganbsuara," tegasnya.
Soal tudingan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM), KPU Kuansing kembali menegaskan tidak ada saksi yang keberatan di TPS sampai tingkat kecamatan saat perhitungan suara.
Soal kampanye Paslon no 1 tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian, KPU Kuansing mengatakan tidak ada menerima surat dari Bawaslu terkait pelanggaran Paslon nomor urut 1.
Dalam PKPU, bila ada kamoanye tanpa STTP, dilakukan pembubaran oleh pihak kepolisian atau Panwascam.
Begitu juga soal dugaan penyalahgunaan kewenangana kepala desa terkait penyelanggaran pertandibgan voli, KPU Kuansing juga tidak ada menerima rekom dari Bawaslu.
"Soal money politik, tidak terang dan tidak rinci. Juga soal cara pembagian kartu ASA.
Termasuk pengaruh suara pemohon secara keseluruhan. Ini juga tidak ada rekom Bawaslu," kata pihak KPU Kuansing.
KPU Kuansing pun menyatakan tidak perlu menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Sebab tidak ada saksi yang keberatan dalam perhitungan suara.
"Juga tidak perlu diskualifikasi Paslon nomor urut 1," kata KPU Kuansing.
Dalam gugatan ke MK, Paslon HK menilai Pilkada Kuansing 2020 terjadi pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
KPU Kuansing dituding berpihak dan terlibat secara aktif - baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama jajaran pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing - untuk memenangkan Paslon ASA.
Tudingan soal KPU dan pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing bagi Paslon HK memenuhi unsur-unsur yang bersifat TSM.
Pelanggaran TSM versi Paslon HK, terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kuansing yakni 13 dari 15 kecamatan.
Bukti untuk ini, Paslon HK merinci 34 titik kampanye Paslon ASA yang tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak yang berwenang.
Pelanggaran lainnya yang dibeberkan untuk mendukung tudingan TSM yakni dugaan penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan kepala desa (tiga desa dalam permohonan) ; dugaan terjadinya politik uang yang dilakukan Palson ASA (tiga kasus) ; kampanye hitam dan ujaran kebencian di media sosial yang diduga dilakukan oleh tim paslon ASA (dua kasus).
Paslon HK pun mengklaim dugaan pelanggaran tersebut sangat signifikan pengaruhnya dalam perolehan suara.
Paslon HK pun meminta untuk mendiskualifikasi Palson nomor urut 1 (ASA) atau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Suyatno Cabut Gugatan di MK
Sengketa Pilkada Serentak 2020 khususnya sengketa Pilkada Rohil memasuki babak baru, karena satu di antara penggugat yakni Suyatno mencabut gugatan di MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir yang menjadi pihak tergugat di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), mengakui penggugatnya mencabut laporannya di MK Kamis (4/2/2021).
Dengan demikian proses untuk sidang berikutnya tidak ada lagi dan tinggal penetapan dari Mahkamah Konstitusi, KPU Rohil juga tidak jadi memberikan keterangan di MK pada agenda sidang yang direncanakan Kamis siang tersebut.
"Iya benar penggugat mencabut gugatannya,"ujar Ketua KPU Rohil Supriyanto kepada tribunpekanbaru.com Kamis (4/2/2021).
Sebagaimana diketahui sebelumnya menurut Supriyanto pihaknya sudah siapkan jawaban atas gugatan yang disampaikan pemohon.
Begitu juga dengan alat bukti sudah disiapkan KPU Rokan Hilir, hanya sjaa tidak jadi disampaikan di persidangan pemeriksaan tersebut.
Sebagaimana diketahui pada sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, kuasa hukum penggugat juga sempat dipertanyakan hakim MK terkait usulan berkas gugatan yang dinilai terlambat ke MK.
Pada saat itu Hakim MK mempertanyakan surat gugatan baru masuk 20 Desember 2020, padahal seharusnya paling lambat tiga hari setelah penetapan KPU di daerah yang ditetapkan pada 16 Desember 2020.
(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hafith-syukri-sudah-siapkan-pengacara-untuk-berperang-di-mk.jpg)