Apa Perbedaan Sertifikat Tanah Lama dan Sertifikat Elektronik? Ada Fitur Scan QR Kode, Simak Disini

perbedaan antara Sertifikat tanah analog dan sertfikat tanah elektronik? Perbedaannya ada di Kode dokumen, Scan QR Code dan Nomor Identitas.

Editor: Muhammad Ridho
ist
Perbandingan sertifikat tanah asli dan eletronik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa saja perbedaan antara Sertifikat tanah analog dan sertfikat tanah elektronik?

Perbedaannya ada di Kode dokumen, Scan QR Code dan Nomor Identitas.

Sertifikat Elektronik 

  1. Menggunakan hashcode artinya Kode unik dokumen elektronik yang di generate oleh sistem
  2. Menggunakan Scan QR Code artinya Berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik
  3. Single Identity artinya Hanya menggunakan satu nomor yaitu nomor identifikasi bidang

Sertifikat Tanah Analog

  1. Kode Blanko, artinya Nomor seri unik gabungan huruf dan angka
  2. Tidak menggunakan QR Code
  3. Menggunakan Banyak Nomor, diantaranya Nomor hak, nomor surat ukur, nomor identifikasi bidang, nomor peta bidang
  4. Kelebihan sertifikat elektronik

Ternyata banyak kelebihan yang bisa didapat jika anda mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat Elektronik.

Siap-siap bagi kamu yang sudah memiliki sertifikat tanah, karena sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tersebut ke sertifikat elektronik.

Hal ini dikarenakan adanya pergantian sertifikat tanah elektronik atau Sertifikal-el.

 Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021.

Cara mengurus sertifikat tanah gratis
Cara mengurus sertifikat tanah gratis (BITCOINTALK INFO)

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021), menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum.

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.

Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Satu di antaranya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi.

Kelebihan sertifikat Elektronik

  • Masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang, karena sertifikat tanah tersimpan secara elektronik, yang dapat diakses dan diunduh selalui Aplikasi Sentuh Tanganku

  • Sertifikat tanah dapat dicetak secara mandiri

  • Pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah

Cara mengurus sertifikat tanah secara gratis

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)

3. Tanda batas tanah yang terpasang.

Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Tahapan Pelaksanaan PTSL

1. Penyuluhan

Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan.

Penyuluhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.

2. Pendataan

Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

3. Pengukuran

Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.

Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.

Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.

4. Sidang Panitia A

Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.

Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.

5. Pengumuman dan Pengesahan

Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.

Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.

6. Penerbitan Sertifikat

Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat.

Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN Mulai Tahun Ini dan Kompas.com dengan judul Begini Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Gratis

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved