Lanjut atau Tidak Gugatan PHP Pilkada Bakal Ditentukan MK di Sidang Berikutnya, Ini Jadwalnya

Untuk diketahui empat daerah Kabupaten dari Riau masih bertarung di MK, setelah satu daerah dari sebelumnya lima mencabut gugatannya

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang berikutnya untuk menetapkan gugatan bisa lanjut atau ditolak.

Agenda berikutnya pembacaan putusan dijadwalkan pekan depan 14 dan 15 Februari 2021.

"Sidang berikutnya tunggu panggilan dari MK, diperkirakan dipanggil sekitar 13 Februari 2021, masih ikut sidang pembacaan putusan 14/15 Februari 2021,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (5/2/2021).

Firdaus menambahkan, bila pada tanggal14 atau 15 Februari 2021, tidak dapat panggilan sidang pembacaan putusan atau ketetapan.

Maka bisa dipastikan lanjut sidang pemeriksaan dan pembuktian.

"Sidang untuk pemeriksaan dan pembuktian akan digelar 19 Februari hingga 5 Maret 2021, bagi yang masih lanjut,"ujar Firdaus.

Sedangkan untuk Kabupaten Rokan Hilir, meskipun gugatan sudah dicabut pemohon, namun menurut Firdaus tetap akan hadir pada sidang berikutnya pembacaan putusan ketetapan.

"Setelah ditetapkan tidak lanjut pada sidang pembacaan putusan ketetapan ini maka berikutnya KPU menindaklanjuti putusan MK tersebut,"ujar Firdaus.

Untuk diketahui empat daerah Kabupaten dari Riau masih bertarung di MK, setelah satu daerah dari sebelumnya lima mencabut gugatannya.

Empat daerah ini Indragiri Hulu, Meranti, Rokan Hulu dan Kuantan Singingi. Semua penggugat masih yakin bisa menang di sidang MK tersebut.

Gugatan Pilkada Rohil di MK Dicabut

Sebelumnya, gugatan pasangan calon Pilkada Rokan Hilir Suyatno - Jamiludin resmi dicabut di sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

Kuasa Hukum pemohon pasangan calon Bupati Rokan Hilir Suyatno - Jamiludin mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4/2/2021), saat sidang lanjutan pemeriksaan persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada di MK.

Kuasa hukum pemohon Asep Ruhiat mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan sebelum digelarnya sidang kedua dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk pihak tergugat dan terkait.

"Benar kita cabut gugatan dan semua gugatan sebelumnya gugur, sidang juga tadi tidak dilanjutkan kami langsung disuruh keluar dari ruang sidang,"ujar Asep Ruhiat.

Alasan Suyatno mencabut gugatannya di MK menurut Asep Ruhiat lebih kepada untuk pertimbangan menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Rokan Hilir.

"Agar tidak ada lagi polarisasi di masyarakat dan semuanya kondusif,"ujar Asep Ruhiat.

Menanggapi hal tersebut Bupati terpilih Afrizal akan merangkul pasangan petahana untuk bersama-sama membangun Kabupaten Rokan Hilir.

Hal ini dikatakan Afrizal setelah mendapatkan keterangan dari MK adanya pemcabutan gugatan Paslon Suddin tersebut di MK.

"Atas dicabutnya gugatan itu kami mengucapkan terimakasih," ujar Afrizal.

Afrizal juga akan membuka diri untuk mengajak paslon nomor 2, Suyatno dan Jamiludin untuk bisa ikut bersama dengan pihaknya membangun arah Rohil untuk bisa lebih baik ke depan.

"Tentunya dengan bersama kita akan lebih bisa menjalankan program pembangunan untuk Negeri Seribu Kubah yang kita cintai ini,"ujarnya Afrizal.

Sebagaimana diketahui pasangan Afrizal - Sulaiman ditetapkan KPU Rohil sebagai pemenang di Pilkada Rokan Hilir, pasangan ini memiliki selisih suara 9000-an dengan Suyatno-Jamiludin.

Afrizal - Sulaiman diusung tiga partai yakni PKB, Nasdem dan Berkarya.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved