Sebar Video Mesum, Pria Ini Ajak Istri Orang Berhubungan Intim, Tak Terduga Begini Respon Diterima
Sengaja sebar video mesum, pria ini ajak istri orang berhubungan intim. Tak terduga ternyata begini respon yang ia terima
TRIBUNPEKANBARU.COM- Ada-ada saja perangai pria ini. Sengaja kirim video mesum ke perempuan yang sudah memiliki suami.
Tujuannya agar mau diajak melakukan adegan mesum seperti di dalam video tersebut.
Pria ini memang sangat dikenal di kampung karena perangainya. Nah, ia kemudian nekat melakukan hal yang tak terduga para suami.
• VIRAL Video Mesum Rumah Sakit, Pemeran Pria Diduga Oknum Polisi Pasien Covid, 2 Orang Jadi Tersangka
• Fakta Video Mesum di Ranjang Rumah Sakit: Oknum Polisi Diduga Jadi Pemeran Pria (VIDEO)
• Inilah Sosok Pria dan Wanita yang ada dalam Video Mesum di RS, Begini Faktanya
Nekat kirim video mesum dirinya dengan wanita lain ke istri-istri orang. Hasil aksi nekatnya langsung mendapat respon
Begini kronologi lengkapnya
AR (29), warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi diamankan Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur karena merayu perempuan bersuami, SW, untuk berhubungan badan dengan mengirimkan video porno.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung mengatakan, pelaku mengirimkan video dirinya saat berbuat mesum dengan pacarnya RL agar korban SW mau diajak berbuat mesum.
“Video menyampaikan, jika berkenan dia juga mau melakukan perbuatan mesum dengan pelapor,” ujarnya melalui pesan singkat Sabtu (6/2/2021).
I Gusti Agung menambahkan, pada awalnya AR meminta tolong kepada SW untuk menjadi saksi RL yang tak lain pacar pelaku untuk mengurus perceraian.
Ketika berkunjung ke rumah SW untuk menyampaiikan keingingannya tersebut, AR tertarik untuk mengajak SW berbuat mesum sehingga mengirimkan video asusila tersebut kepada korban.
“Pelaku mengirimkan video mesum dengan RL dan foto asusila ibu RL yang memperlihatkan bagian tubuhnya,” tambahnya.
• MYD Diperiksa 12 Jam, Minta Maaf Video Mesum dengan Gisel Heboh, Ini Hukuman Tuhan Pada Saya
• VIDEO: Durasi Rekaman Asli Video Mesum Gisel Ternyata Lebih Panjang Dari 19 Detik
Merasa risih dengan kelakuan AR, SW kemudian memberitahukan kepada suaminya dan melaporkan perbuatan tersebut ke kantor polisi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam dan mengirimkan video asusila kepada SW.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik.
” Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ucap I Gusti Agung
