Sidang Perdana Praperadilan Kedua Rizieq Shihab Digelar 22 Februari 2021
Gugatan itu diajukan kuasa hukum Rizieq atas penangkapan dan penahanan klien mereka yang dinilai tidak sah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang perdana untuk gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab akan digelar 22 Februari 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan kuasa hukum Rizieq atas penangkapan dan penahanan klien mereka yang dinilai tidak sah.
Gugatan itu diajukan pada Rabu (3/2/2021).
"Insya Allah (sidang perdana) Senin, 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).
Hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini adalah Suharno sendiri.
Pihak kuasa hukum menilai penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian.
Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus kerumunan di Petamburan.
• Benarkah Habib Rizieq Sakit Keras di Rutan? Keluarga Sampai Datang, Begini Kondisinya Kini
• Belum Menyerah, Kubu Habib Rizieq Akan Gugat Balik PTPN Terkait Markaz Syariah di Megamendung
• Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Polisi, Disebut Gunakan Lahan PTPN VIII di Megamendung Tanpa Izin
“Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Kuasa hukum Rizieq juga menyoroti Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dijadikan dasar polisi menahan klien mereka.
Adapun pasal itu memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.
Kamil menilai, pasal itu tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat Rizieq.
Selain itu, kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan pihak Rizieq Shihab.
Sebelumnya, gugatan diajukan atas status tersangka Rizieq di kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Namun, gugatan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan dibacakan dalam sidang pada 12 Januari 2021.
Hakim menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kedua Rizieq Shihab pada 22 Februari 2021",