Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: UPDATE Kasus Oknum Perwira Polisi Pekanbaru jadi Kurir 16 Kg Sabu Sudah Tahap II

Pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penanganan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 16 kg,

Penulis: Rizky Armanda | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penanganan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 16 kg, memasuki proses lanjutan.

Penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, selaku pihak yang menangani perkara, sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, atau proses tahap II.

Adapun salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni pria bernama Imam Zaidi Zaid, yang merupakan oknum anggota polisi berpangkat Kompol. Terakhir Imam berdinas di Direskrimum Polda Riau.

Kompol Afrizal, selaku Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyampaikan, proses tahan II dilakukan bertempat di Rutan Tahti Mapolda Riau, pada Jumat (5/2/2021) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Berdasarkan P-21 dari kejaksaan, kita pada Jumat kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB, sudah melaksanakan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti (ke JPU). (Tersangka) atas nama Imam Ziadi Zaid dan Hendri Winata alias Acui. Berikut barang bukti mobil Opel Blazer," ucapnya.

Setelah dilakukan tahap II diungkapkan Afrizal, untuk penahanan tersangka masih dilakukan di Rutan Tahti Polda Riau. Hal ini mengingat kondisi terkini, masih pandemi Covid-19.

"Mungkin jaksa masih memerlukan bantuan kita dalam hal penahanan tersangka, dititipkan," tuturnya.

Disinggung soal pengembangan perkara, Afrizal menyatakan, hal tersebut masih terus didalami oleh penyidik yang menangani kasus ini.

"Tetap kita kejar ke (jaringan) atasnya. Ini jaringan Malaysia," terang Kompol Afrizal.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengungkapkan, kejaksaan sudah menyiapkan sejumlah JPU untuk menghadapi proses persidangan perkara tersebut.

"JPU-nya sudah ditunjuk. Biasanya gabungan dari Kejati Riau dan juga Kejari (setempat)," tuturnya.

Sebelumnya, berkas perkara oknum polisi dari Polda Riau, Kompol Imam Ziadi yang terjerat kasus narkotika, dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejati Riau.

Kompol Imam merupakan tersangka dalam kasus peredaran barang haram tersebut. Ia diduga terlibat sebagai kurir yang mengantar sabu seberat 16 kg.

Dirinya ditangkap bersama satu orang rekannya, Hendri Winata. Saat itu keduanya sedang mengendarai mobil untuk mengantarkan barang haram ke tujuan.

Berkas perkara, sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved