Waduh,KPK Periksa Walikota Dumai Terpilih,Terseret Dugaan Korupsi Wako Nonaktif Zul AS,Ini Kata KPK
Satu orang diantara saksi yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan, adalah H. Paisal, SKM, MARS, Walikota Dumai terpilih
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Mereka adalah Haslinar, anggota DPRD kota Dumai 2019-2024, Kimlan Antoni, Wiraswasta CV Putra Yanda, dan Yuhardi Manaf, mantan anggota DPRD Dumai 2009 - 2014 yang kini berwiraswasta.
Selanjutnya, Halimatushakdiah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yuli Purwanto karyawan swasta, Dedi karyawan swasta, Muhammad Indra Gunawan Lubis wiraswasta.
Lalu, Joko Purnawan wiraswasta dan Mimi Gusneti pengurus rumah tangga.
Kemudian saksi lainnya adalah Baharudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Fatoni, Eli Yati, dan Hendri Sandra. Kelima orang tersebut berprofesi sebagai wiraswasta.
Sedangkan empat orang lainnya yakni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka adalah Said Effendi, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai.
Marjoko Santoso, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai.
Muklis Susantri, Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Dumai, dan Humanda Dwipa Putra, seorang PNS.
Zul AS Sudah Ditahan Sejak 17 November 2020

Untuk diketahui, Zul AS sendiri sudah ditahan sejak Selasa (17/11/2020) lalu.
Penyidikan perkara yang menjerat Zul AS ini, sudah dilakukan sejak September 2019.
Zul AS ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor lembaga anti rasuah itu di Jakarta.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Selain Zul AS, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.