Waduh,KPK Periksa Walikota Dumai Terpilih,Terseret Dugaan Korupsi Wako Nonaktif Zul AS,Ini Kata KPK
Satu orang diantara saksi yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan, adalah H. Paisal, SKM, MARS, Walikota Dumai terpilih
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Di antaranya Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selaku pihak swasta/perantara.
Lalu, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Ahmad Ghiast selaku swasta/kontraktor.
Ada pula nama Sukiman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019.
Natan Pasomba Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.
Kenam nama di atas tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.
Selanjutnya, yang juga ditetapkan tersangka, BBD selaku Walikota Tasikmalaya, KSS Bupati Labuanbatu Utara 2016-2021.
PJH pihak swasta sekaligus Wabendum PPP 2016-2019, ICM, anggota DPR 2014-2019, AMS, dan Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara.
Kronologi Dugaan Korupsi yang Jerat Zul AS

Kontruksi perkara yang menjerat Zul AS, bermula pada Maret 2017. Zul AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta
Dalam pertemuan itu, Walikota Dumai ini meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.
Lalu pada pertemuan lain, akhirnya disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan catatan fee sekitar 2 persen.
Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.
Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar.
Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.