Kabar Gembira Nih, 57 Tenaga PPPK 2019 di Kuansing Segera Terima SK, Paling Lambat Bulan Ini
Pemkab Kuansing sudah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi P3K yang lulus 2019 tersebut
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Sebelumnya, Plt kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kuansing, Hendri Siswanto mengatakan, dalam waktu dekat, SK pengangkatan akan diserahkan.
Kabar baik ini disampaikan Dikatakannya, SK 57 P3K yang lulus sudah diajukan ke BKN.
"SK 57 P3K yang lulus 2019 lalu sudah kita ajukan ke BKN. Dalam waktu dekat akan penyerahan SK," kata Hendri Siswanto.
Pengurusan SK ini dilakukan setelah 57 P3K tersebut mendapatkan Nomor Induk (NI) P3K. Dalam SK tersebut, 57 P3K tersebut efektif mulai bekerja terhitung sejak 1 Januari 2021.
Mengenai permasalahan gaji pun sudah tuntas. Sebab, sejak ini inilah pangkal masalah yang membuat nasib P3K yang lulus tidak jelas.
Awalnya, oleh pemerintah pusat, penggajian P3K dibebankan ke APBD. Namun pemerintah daerah tidak mau dan pengennya dari APBN.
"Soal gaji sudah tuntas. Jadinya dari DAU (APBN)," katanya.
CPNS 2021 Tidak Ada Lagi Formasi Guru
Plt Kepala Badan Kepegawian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Siswanto, mengatakan penerimaan CPNS 2021 tidak akan ada lagi formasi guru/pendidikan.
Formasi CPNS 2021 akan didominasi kesehatan dan teknis.
"Tidak ada lagi formasi guru di CPNS 2021," kata Hendri Siswanto.
Penyebab ketiadaan formasi guru di CPNS 2021, kata Hendri, dikarenakan pemerintah pusat sudah membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) khusus guru.
Sehingga kebutuhan guru akan dipenuhi dari P3K khusus guru tersebut.
Pemkab Kuansing, katanya, sudah mengajukan 1.360 formasi guru untuk P3K khusus guru ke pemerintah pusat.
Belum diketahui berapa yang akan disetujui pemerintah pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/penyerahan_sk_oleh_pemkab_kuansing_pada_cpns_2019_yang_lulus.jpg)