UPDATE Dugaan Korupsi Sekda Nonaktif Riau, Berkas Yan Prana Rampung, Apa Proses Selanjutnya?
Pascaproses penyidikan rampung, jaksa penyidik selanjutnya melimpahkan berkas perkara Sekda nonaktif Provinsi Riau tersebut, ke jaksa peneliti
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah merampungkan berkas perkara Yan Prana Jaya.
Yan Prana adalah tersangka dalam dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, tahun 2013 - 2017.
Pascaproses penyidikan rampung, jaksa penyidik selanjutnya melimpahkan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Provinsi Riau tersebut, ke jaksa peneliti.
Atau disebut juga kegiatan tahap I.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan jika berkas tersangka kini sedang ditelaah jaksa peneliti.
Penyidik dipaparkan Hilman, sudah menyiapkan administrasi tahap I ini.
"Hari ini kita kirimkan (berkas ke jaksa peneliti), tahap I. Sudah saya tandatangani," ucapnya, Selasa 9/2/2021).
Hilman mengungkapkan, jaksa penyidik kini sedang menunggu hasil dari penelaahan berkas yang dilakukan jaksa peneliti.
Hal ini guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau tahap II.
Namun jika belum lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi, atau P-19.
Yan Prana ditetapkan tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia juga langsung ditahan oleh jaksa hari itu juga, dan dititipkan di Rutan Klas I Pekanbaru.
Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, jaksa penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Yan Prana selama 40 hari.
Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021.
