Berita Riau
Perda Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Riau Resmi Disahkan
Perda RZWP3K Provinsi Riau tahun 2020-2040 disahkan oleh DPRD Provinsi Riau bersama Pemprov Riau melalui sidang paripurna
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Provinsi Riau akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Perda RZWP3K Provinsi Riau tahun 2020-2040 disahkan oleh DPRD Provinsi Riau bersama Pemprov Riau melalui sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (11/2/2021).
Dengan disahkannya Rencana RZWP3K Provinsi Riau tahun 2020-2040 menjadi Perda, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution berharap Perda tersebut dapat berfungsi sebagai acuan dan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
• Pulau Terluar di Riau Dalam Ancaman Abrasi, Pemprov Riau Bergantung ke Pemerintah Pusat
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kata Wagubri, merupakan suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antar Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antar ekosistem darat dan laut, serta antar ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dimana pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagai satu kesatuan pembangunan kawasan dapat memberikan keuntungan dalam perencanaan kawasan secara menyeluruh (holistik) serta dapat memacu pertumbuhan pembangunan sesuai dengan potensi masing-masing sumber daya," kata Wagubri Edi Natar.
Pemanfaatan sumber daya Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Riau, sebut Wagubri, perlu dikelola secara keberlanjutan, terpadu dan berkesinambungan, karena menurutnya memiliki nilai startegis yakni potensi sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang kaya dan beragam.
• Ongkos Menyeberang Berlipat,Pedagang Sepi Pembeli, Pasang Keling Hantui Warga Pesisir Meranti Riau
"Jadi perlu ada instrumen pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil melalui perencanaan yang rasional dan terintegritas antar pemangku kepentingan yang akan menentukan arah penggunaan sumber daya pada tiap-tiap sektor untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Edi Natar. (Tribunpekanbaru/Syaiful Misgiono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kapal-kayu_20180924_134143.jpg)