Pergi ke Dukun Sama Pacar Mau Kembalikan Keperawanan, Cewek Ini Malah Dipaksa Lakukan Ini
Kejadian tersebut terjadi pada saat korban diajak pacarnya untuk menemui pelaku dengan maksud ingin mengembalikan keperawanan korban
TRIBUNPEKANBARU.COM - Niatnya mau berobat dan mengembalikan keperawanannya, wanita muda MP (20) di Palembang ini malah bernasib tragis saat mendatangi dukun.
Bukannya mendapatkan pengobatan, sang dukun berinisial D malah mengajak korban berhubungan badan sambil mengimingi korban itu merupakan proses dari pengobatan.
Merasa jadi korban penipuan, MP akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (10/2/2021) malam.
Kejadian tersebut terjadi pada saat korban diajak pacarnya untuk menemui pelaku di Kecamatan Ilir Timur III Palembang dengan maksud ingin mengembalikan keperawanan korban, pada Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Dalam proses pengobatan, pelaku tiba-tiba mengancam korban untuk melakukan hubungan badan.
"Lantaran demi tujuan berobat dan pelaku terus menjanjikan bisa mengembalikan keperawanan dan juga dipaksa,
akhirnya saya turuti pelaku untuk diajak melakukan hubungan badan," jelasnya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palemban, Rabu malam.
Kepada petugas korban menjelaskan, kejadian tersebut berulang kali.
• Istri Nabi Muhammad 12 Dibilang Banyak, Ustaz Tengku Zulkarnain: Yang Perawan Cuma 1, Semua Janda
• Korbankan 6.000 Wanita Perawan, Kaisar China Ini Ngaku Ingin Dapat Ramuan Bisa Hidup Abadi
• Negara Ini Larang Tes Perawan Menggunakan Dua Jari bagi Kasus Pemerkosaan
Pelaku mengatakan, proses pengobatan dilakukan secara bertahap.
"Setiap melakukan pengobatan disana, saya selalu dipaksa melakukan hubungan badan.
Kemudian akhirnya saya sadar kalau sudah tertipu dan merasa diancam makanya saya memutuskan melaporkan pelaku ke polisi," tutupnya kepada petugas.
Sementara itu laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, Unit II Panit II Ipda Martono dengan nomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289.
Untuk selanjutnya Laporan korban akan segera diserahkan ke Umit Satreskrim Polrestabes untuk ditindak lanjut.
Peristiwa lainnya
Pelajar 14 Tahun Dinodai Dukun Palsu, Korban Cerita ke Orangtua
Tim Polres Lhokseumawe menangkap seorang kakek berinisial Y (59) atas kasus pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial N (14) di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (15/1/2021) menyebutkan peristiwa itu terjadi sekitar bulan November 2020.
Awalnya, sambung Kapolres, sekitar bulan Juli 2020, korban kerap mengeluh sakit kepala.
Orangtua korban membawa pada tersangka untuk mengobati penyakit itu.
Bahkan, korban menginap di rumah tersangka dengan tujuan berobat.
“Pelaku menyimpulkan bahwa korban sakit kanker Rahim dan kemasukan jin,” kata Kapolres.
Bahkan, pelaku mengklaim bisa mengeluarkan jin di tubuh korban.
Sekitar bulan Agustus, korban diobati sendiri di kamar.
Di situlah awal mula pelecehan seksual dan pencabulan terjadi.
Dia menyebutkan, kasus itu terungkap setelah korban bercerita pada orang tuanya.
Lalu, kedua orangtuanya melaporkan kasus itu ke polisi seterusnya pada 9 November 2020 diambil visum et refertum.
“Setelah yakin dengan alat bukti dan keterangan saksi, maka polisi menangkap tersangka dan menjeratnya dengan pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk di depan umum.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pergi Berobat, Perempuan Muda di Palembang Dicabuli Dukun, Dijanjikan Kembalikan Keperawanan dan tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Palsu Cabuli Siswi SMA 13 Kali, Terbongkar Saat Minta Rp 3 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/lagi-tidur-kakak-kelas-sebadani-4-adik-kelas-berkali-kali-korban-dan-pelaku-santri-ponpes.jpg)