Beginilah Nasib Belasan Praja IPDN yang Ketahuan Bawa Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu
Beginilah nasib belasan praja IPDN yang ketahuan membawa surat hasil rapid tes palsu. Terungkap fakta ini
TRIBUNPEKANBARU.COM- Sebanyak 18 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ketahuan membawa surat hasil rapid test antigen palsu.
Sudahlah tidak bisa terbang, ke 18 praja tersebut dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Padahal belasan praja ini segara berangkat ke Jakarta. Namun karena mereka membawa hasil rapid test antigen palsu, maka semuanya harus diproses di kantor polisi.
• Tes Antigen Macam Apa Ini? Orang Ini Kebingungan: Kita Belum Di-swab Kok Hasilnya Sudah Keluar
• AirAsia Sediakan 3 Lokasi Layanan Tes Antigen di Pekanbaru, di Mana Saja?
• Tewas di Kamar Kos, Tak Ada yang Berani Masuk karena Positif Rapid Test Antigen
Polisi akan mendalami hal tersebut untuk mencari tahu darimana surat hasil rapid test antigen palsu. paslus tersebut didapatkan belasan praja tersebut
Seperti dilaporkan petugas Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu menemukan belasan surat hasil rapid test antigen palsu.
Surat hasil rapid test itu diduga milik 18 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Para praja IPDN itu pun akhirnya dilarang melanjutkan perjalanan dengan pesawat.
Tak terdaftar di klinik
Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu, dr Lisda mengatakan 18 orang tersebut menggunakan surat hasil rapid test dari Klinik Agung Palu.
Namun petugas melihat surat tersebut mencurigakan karena tidak lolos proses validasi.
Petugas pun mengecek validitas surat itu ke klinik.
"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata dr Lisda, saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).
• Klinik Naikkan Biaya Rapid Test Antigen Hingga Rp 1,7 Juta, Wali Kota : Kalau Cari Untung yang Wajar
• Ikut Rapid Test Antigen di Bandara Hang Nadim, 9 Calon Penumpang Dinyatakan Positif Covid-19
• Walikota Dibikin Geram, Dapat Laporan Biaya Rapid Tes Antigen yang Dipatok Rp 500 ribu sampai Jutaan
Dibawa ke pos polisi
Kepala Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie, Ubaedillah membenarkan bahwa 18 orang tersebut adalah praja IPDN.
"Informasi yang saya terima mereka taruna (Praja) IPDN," kata Ubaedillah.
Seharusnya mereka terbang dari Palu ke Jakarta pada Kamis pagi dengan maskapai Batik Air ID-7585.
Namun, karena dugaan pemalsuan surat hasil rapid test, mereka harus diperiksa di pos polisi dan dibawa ke Polsek Palu Selatan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul18 Praja IPDN Diduga Bawa Surat Rapid Test Palsu, KKP: Mereka Tidak Terdaftar di Klinik
Lolos Pemeriksaan di Bandara
Kisah lainnya, penumpang pembawa surat keterangan hasil rapid test antigen palsu yang mencatut nama seorang dokter lolos pemeriksaan saat hendak terbang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (14/1/2021).
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, surat keterangan palsu tersebut dibawa oleh salah seorang penumpang asal Makassar dengan tujuan Kalimantan.
Namun sebelum merapat di Kalimantan, penumpang yang tersebut terlebih dahulu transit di Jakarta.
• 10 Ribu Alat Rapid Antigen Disalurkan ke Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau
• Apa Bedanya Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibodi dan Test PCR Swab
"Dari hasil penyelidikan pelaku ingin melakukan penerbangan ke luar Sulawesi. surat keterangan ini diperoleh dari sekitar bendara," kata Iqbal saat diwawancara wartawan di Mapolsek Panakkukang, Senin (2/2/2021).
Iqbal menuturkan, penumpang itu tidak menjalankan prosedur seperti pemeriksaan rapid test antigen maupun swab test sebelum meninggalkan Kota Makassar.
Namun saat ini polisi belum memeriksa penumpang tersebut karena masih berada di pulau Kalimantan.
Sejauh ini, kata Iqbal, pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi untuk menangkap pembuat surat keterangan tersebut.
"surat keterangan yang dimaksud sudah kami amankan yang berkop Puskesmas Pampang. Kita juga sudah ambil keterangan dari pihak puskesmas Pampang dan Otoritas Bandara," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan dari keterangan penumpang yang lolos itu, surat keterangan tersebut dibayarnya dengan harga Rp 200 ribu dan diduga surat keterangan itu didapatkan di sekitar bandara.
"Hasil sementara penyelidikan sementara seperti itu. Pelakunya sudah dalam pengejaran," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang dokter di Makassar bernama Aulia Recitra (32) melaporkan dugaan pemalsuan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen yang dibawa salah satu penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
• Dinkes Pekanbaru Ingatkan Faskes Jangan Patok Harga Tinggi Rapid Test Antigen
• Harga Rapid Tes Swab Antigen di Rumah Sakit di Pekanbaru, Cek Harga Tes Swab Antigen di Pekanbaru
Dokter Aulia saat mendatangi kantor Polsek Panakkukang Makassar mengatakan, namanya dicatut untuk menandatangani hasil surat keterangan rapid test antigen tersebut.
Hal itu diketahuinya setelah temannya mengunggah surat keterangan tersebut di grup Puskesmas Pampang dan menanyakan kepadanya.
Padahal, menurut dokter Puskesmas Pampang ini, tak ada satu pun puskesmas di Kota Makassar diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat rapid test antigen kepada warga.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembawa Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu Lolos Pemeriksaan di Bandara Hasanuddin Makassar
