Instan Karma, Pebinor Tewas Di Ladang Usai Dikejar Suami Sah yang Istrinya 'Dipendam' 3 Hari
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan fisik luar oleh dokter, tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan di tubuh korban.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria Tulungagung ditemukan tewas di ladang di Kabupaten Trenggalek setelah digerebek bersama istri orang.
Penggerebekan dilakukan oleh suami perempuan yang diduga bersama pria Tulungagung tersebut,
Penggerebekan tersebut menghebohkan warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa timur, Sabtu (13/2/2021).
Hasil identifikasi polisi menyebutkan, jasad pria itu bernama Rohmansah (33), warga Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Jasad Rohmansah pertama kali ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh warga setempat.
• Lubang Semburan Gas di Ponpes Al Ihsan Pekanbaru Sudah Bisa Ditutup, Frekuensi Semburan Sudah Nol
• Video: Kok Bisa Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Rapid Antigen dan Ganjil Genap? Ini faktanya

Kondisinya tengkurap bertelanjang dada. Tangannya kaku mendekap di dada.
Korban hanya mengenakan celana pendek jeans berwarna biru.
Menurut informasi yang SURYA.co.id terima, beberapa jam sebelum jasadnya ditemukan, korban sempat digerebek oleh seorang pria lain di salah satu rumah kerabatnya di Desa Karanggandu.
"Iya. Ada penggerebekan, sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan, saat dikonfirmasi.
Menurut informasi, Rohmansah sedang bersama seorang wanita istri orang ketika digerebek.
Nah, pria yang menggerebek ini diduga suami dari perempuan itu.
"Informasinya (bersama istri orang) sudah tiga hari," tambah Tatar.
Setelah digerebek, kata Tatar, Rohamansah kemudian kabur keluar rumah.
• Transaksi Sabu di Minimarket, 2 Oknum Polisi Tak Sadar yang Beli Ternyata Rekannya yang Menyamar
• Tak Puas Ada Bagian Suaminya Tak Bergerak, Sang Istri Langsung Minta Cerai Usai Malam Pertama Mereka
Tak ada kabar, ia ditemukan meninggal dunia sekitar tiga jam kemudian.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan fisik luar oleh dokter, tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan di tubuh korban.