Berita Riau
Selain Tahap III, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Rawat Inap Tahap I dan II RSUD Bangkinang
Penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kampar diduga ada indikasi pinjam bendera, melibatkan pihak lain.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Pinjam Bendera
Untuk diketahui, proyek itu dikerjakan tahun 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar.
Diduga ada indikasi pinjam bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.
Sementara dari informasi yang diperoleh, ada dua perusahaan yang memasukkan surat penawaran.
Pertama, PT Gemilang Utama Alen.
Perusahaan yang beralamat di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai penawaran Rp46.492.675.038,79.
Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya.
Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Halaman 2 dari 2