Sudah 2 Tahun Berlalu, Bayi dengan Nama Panjang 19 Kata Ini Kembali Viral, Ada Apa?

Meski menurut aturan yang berlaku tak ada larangan untuk memberikan nama yang panjang, namun dikhawatirkan akan ada kendala jika nama terlalu panjang.

Editor: CandraDani
surya.co.id/m sudarsono
Viral bayi di Tuban yang memiliki nama sebanyak 19 kata, Senin (28/1/2019) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa hari terakhir, viral informasi nama anak yang terdiri dari 19 kata.

Saat ditelusuri, anak yang memiliki nama terdiri dari 19 kata ini sempat ramai pada 2019.  

Dilansir dari Surya, Lazimnya sebuah nama anak yang baru dilahirkan, orangtua akan segera memberinya nama.

Paling sering, orangtua akan memberi nama anaknya terdiri dari dua hingga empat kata.

Namun, bagaimana jika nama anak yang baru lahir memiliki nama sebanyak 19 kata? Sulit menghafal bukan.

Hal ini terjadi di Kabupaten Tuban, tepatnya di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar.

Anak yang lahir pada 6 Januari 2019 itu merupakan putra dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, diberi nama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Bayi di Tuban yang bernama sebanyak 19 kata, Senin (28/1/2019).
Bayi di Tuban yang bernama sebanyak 19 kata, Senin (28/1/2019). (surya.co.id/m sudarsono)

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 1 Februari 2019, Arif dan Suci memang sepakat memberikan nama panjang itu kepada putra mereka.

Mereka menyebut nama itu diambil dari sejarah kota-kota yang menjadi mercusuar ilmu.

Dari sisi pencatatan kependudukan, bagaimana penamaan yang sangat panjang ini?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, tidak ada larangan untuk memberikan nama yang panjang.

Di Indonesia, belum ada aturan atau hukum soal pemberian nama.

"Kita belum punya pembatasan tentang nama," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Akan tetapi, ia menyebutkan ada satu kendala yang akan dialami oleh sang pemilik nama jika namanya terlalu panjang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved