Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anak Sambung Sedang Dalam Kamar Mandi, Ayah Tiri Malah Ikut Masuk, Ayah Kandung Lapor ke Polisi  

Kemudian, terduga pelaku membuka pintu kamar mandi, dan langsung masuk ke dalam kamar mandi. Anaknya sempat mempertanyakan kenapa terduga masuk.

Editor: M Iqbal
freepik.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Perbuatan seorang pria inisial S terhadap anak sambungnya terungkap.

Awalnya, sang anak melapor ke ayah kandung tentang kondisi yang telah terjadi pada dirinya.

Selanjutnya, ayah kandung korban membuat laporan ke polisi.

Laporan tersebut karena S tega menodai anak sambungnya sendiri.

Aksi bejat pria 49 tahun itu dilakukan saat korban M (15) tengah berada di kamar pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Saat ini, warga Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sumatra Utara itu harus mendekam di sel Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mobil Terbakar di SPBU Batam Tambah Korban Baru, Anak Kedua Meninggal Derita Luka Bakar Serius

 

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani menjelaskan kejadian ini bermula ketika korban sedang berada didalam kamar mandi.

"Kemudian, dari luar terduga pelaku memanggil korban dan menanyakan apakah ingin dibelikan sepeda motor matic keluaran terbaru," ujar Dhani, Sabtu(13/2/2021).

Kemudian, terduga pelaku membuka pintu kamar mandi, dan langsung masuk ke dalam kamar mandi.

"Anaknya sempat mempertanyakan, untuk apa terduga pelaku masuk ke dalam kamar mandi," jelasnya.

Tanpa basa-basi, terduga pelaku mengeluarkan kemaluannya, dan memaksa menurunkan celana milik korban.

"Katanya mau maen, ayoklah. Pegang itu bak mandi," kata Dhani menirukan pelaku.

Kemudian, pelaku menutup mulut M dan merudapaksa anak sambungnya tersebut selama satu menitan.

Prajurit TNI Terluka Diberondong Tembakan KKB Papua, Tiga Unit Kendaraan Perusahaan Dibakar

"Usai ejakulasi, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu ibunya, dan bilamana ketahuan, agar mengatakan kalau perbuatan tersebut dilakukan oleh pacar atau temannya," katanya.

Selanjutnya, terduga pelaku mengancam korban bila memberitahukan maka keluarganya tidak akan selamat.

Kata Dhani, kasus ini terungkap setelah korban merasakan perih di kemaluannya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya.

"Laporan dibuat oleh ayah kandung korban, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Asahan," pungkas Dhani.(Tribun-medan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Ayah Cabuli Anak Kandung Berusia 6 Tahun

Ilustrasi pencabulan terhadap bocah
Ilustrasi pencabulan. (SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO)

Pencabulan ayah terhadap anak kandung juga terjadi di Palembang.

Kasus itu prttama kali dipergoki oleh istri pelaku yang juga ibu korban saat mendengar jeritan anak perempuannya yang baru berusia 6 tahun di tengah malam.

Jeritan itu membangunkan sang ibu.

Saat memeriksa kamar sang putri, betapa terkejutnya ibu muda ini saat melihat perbuatan bejat suaminya.

Suami yang juga ayah kandung putrinya tengah melakukan aksi ranjang terhadap anak mereka.

Pria berusia 30 tahun itu tak berkutik saat perbuatannya dipergoki sang istri.

Peristiwa itu itu terjadi di Palembang, Sumatera Selatan ini hingga berbuat cabul kepada putrinya sendiri inisial AA yang masih berumur 6 tahun.

TS kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang usai dilaporkan oleh Y (29) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Tak pelak ia harus meringkuk di dalam sel penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, kejadian bermula saat Y memergoki TS sedang mencabuli anak kandung mereka ketika tengah malam.

Istri Y pun begitu terkejut melihat perlakuan suaminya tersebut. Ia sempat menasehati TS untuk tak mengulangi perbuatannya itu.

Namun suaminya itu menjadi marah hingga sang istri pun memilih untuk melaporkan TS ke polisi.

"Menurut keterangan istrinya, TS ini sudah dua kali mencabuli anak kandung mereka. Aksi itu berlangsung di kamar korban saat tengah malam,"kata Edi, Rabu (10/2/2021).

Edi menjelaskan, Y mulanya curiga mendengar suara AA yang menjerit tengah malam.

Kemudian, ia pun pura-pura tidur sembari melihat suaminya.

Tak disangka, TS rupanya masuk ke kamar anak mereka dan melakukan aksi cabul tersebut.

"Pengakuan tersangka khilaf, apakah ada kelainan seks itu akan kita selidiki lebih lanjut. Pelaku ini bekerja sebagai sopir dan jarang pulang ke rumah,"ujarnya.

Atas perbuatannya, TS dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami juga menyita barang bukti beberapa lembar pakaian korban saat kejadian,"jelas Kasat.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TEGA, Iming-imingi Sepeda Motor, Ayah di Asahan Rudapaksa Anak Sambung

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Ayah Setubuhi Anak, Pelaku Datangi Korban di Dalam Kamar Mandi: Katanya Mau Maen, Ayoklah, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/14/kronologi-ayah-setubuhi-anak-pelaku-datangi-korban-di-dalam-kamar-mandi-katanya-mau-maen-ayoklah?page=all.

Editor: Endra Kurniawan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved