Dugaan Korupsi Rp42 M di UIN Suska Riau, Bagaimana Perkembangannya? Perkara Status Quo? Kata Jaksa
Dugaan rasuah yang dimaksud berupa temuan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di UIN Suska Riau masih ditelaah tim pidsus
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, saat ini masih mendalami sejumlah temuan dalam proses pengusutan perkara dugaan korupsi di UIN Suska Riau.
Dugaan rasuah yang dimaksud berupa temuan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di perguruan tinggi negeri tersebut.
Awalnya, perkara ditangani oleh tim jaksa Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam proses penyelidikannya, ternyata tim intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan rasuah itu.
Hal ini diketahui dari hasil klarifikasi sejumlah pegawai di perguruan tinggi negeri tersebut, serta temuan dokumen-dokumen terkait.
Sehingga tim intelijen akhirnya menyusun laporan hasil penyelidikan, kemudian melimpahkan perkara ke tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Kita menerima penyerahan (laporan) dari tim Intelijen. Sekarang lagi ditelaah sama tim, karena kita lagi mengkroscek hasil temuan inspektorat, ada SPI, dan dari BPK, dari Irjen juga," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (15/2/2021).
"Semua hasil APIP itu kita kaji, kita klasifikasi, yang mana yang digunakan sendiri, mana untuk pendukung, yang mana kepentingan kampus, untuk (kegiatan) kuliah," sambungnya.
Hilman mengungkapkan, dalam perjalanannya pengusutan perkara, ternyata sudah ada pengembalian uang.
Namun Hilman mengaku tak ingat secara pasti berapa nilainya.
"Sudah ada pengembalian juga saya lihat di sana, sudah ada pengembalian juga. Apakah pengembalian itu bisa meng-cover semua, itu yang kita real-kan lagi,” ujarnya.
“Ini agak lama sedikit karena dokumennya cukup banyak, lagi dikaji ini," sambung Hilman.
Diterangkannya, pascapelimpahan laporan dari tim intelijen ke tim pidsus, sudah dilakukan gelar perkara.
Namun disebutkan Hilman, perkara ini masih dalam status quo. Tidak sedang penyelidikan, maupun penyidikan.
"Status quo (perkaranya). Baru dilimpahkan (dari tim Intelijen ke tim Pidsus), di awang-awang. Di sini belum gerak, di sini sudah dilimpahkan, dikaji dulu ini. Apakah kita cari data lagi, atau langsung penyelidikan. Paling tidak sebentar," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilsutrasi_20180318_203052.jpg)