Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

Video: Dumai Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Jonli: Camat dan Lurah Jangan Tidur

Berdasarkan hal tersebut, dan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Kota Dumai menetapkan status siaga darurat Karhutla

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: aidil wardi

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Berdasarkan rilis  BMKG diprediksi  hingga April 2021, sebagian wilayah di Riau memasuki musim panas, salah satunya Kota Dumai. 

Berdasarkan hal tersebut, dan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemerintah Kota Dumai menetapkan status siaga darurat Karhutla tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Pj Walikota Dumai, Jonli usai memimpin Rakor penanggulangan Karhutla, di media center Jalan Putri Tujuh, Senin (15/2/2021), bersama pihak perusahan, camat dan lurah.

Jonli mengungkapkan, bahwa berdasarkan rilis dari BMKG, musim panas akan terjadi, tentunya hal ini memuat  rawan terjadi Karhutla, sehingga Pemko Dumai, telah  menetapkan status siaga darurat Karhutla untuk mencegah terjadinya Karhutla.

"Penetapan status siaga karhutla, sesuai arahan Bapak Gubernur, sebab, sebelum Provinsi menetapkan status siaga, terlebih dahulu Pemprov Riau meminta kabupaten dan kota yang daerahnya sudah terjadi kebakaran untuk menetapkan status siaga darurat," katanya, kepada Tribunpekanbaru.com, Senin

Lebihlanjutdijelaskanya, status siaga darurat karhutla berlaku  mulai Februari hingga 31 Oktober 2021, hal tersebut untuk mencegah kebakatan terjadi, sebab jika statusnya belum ditetapkan, susah propinsi dan pusat untuk menanggulangi Karhutla.

"Untuk itu kita antisipasi sejak dini, sebab udara saat ini panas, tanah gambut mudah terbakar, kalau terlambat memadamkannya kebakaran bisa meluas, kita tidak ingin bencana kabut asap akibat karhutla terjadi lagi," tegasnya.

Dirinya juga meminta kepada Camat dan Lurah jangan "Tidur" karena orang yang pertama mengetahui titik api yang terjadi di wilayahnya.

"Maksud saya jangan tidur disini camat dan lurah harus tanggap, jangan sampai lurah maupun camat tidak mengetahui kalau ada titik api di wilayahnya," sebutnya. 

Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Kota Dumai, Afrilagan menambahkan, status siaga darurat karhutla berlaku mulai Februari hingga 31 Oktober 2021.

"Penetapan status siaga darurat karhutla di Dumai sesuai surat keputusan walikota Dumai Nomor 66/BPBD/2021 tentang siaga darurat Karhutla," terangnya.

Diakuinya, status tersebut ditetapkan setelah melalui proses pembahasan bersama instansi terkait, dan saat ini surat keputusan tersebut sudah dikirim ke Pemprov Riau  untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau.

Berdasarkan laporan BMKG, tambahnya, beberapa wilayah di Riau sudah memasuki musim panas, termasuk Kota Dumai, akan mengalami musim panas hingga April 2021 mendatang.

"Bahkan di Dumai, sudah muncul titik api di Kelurahan Batu Teritip, Kelurahan Medang Kampai dan di Kelurahan Basilam Baru Titik api sudah muncul di Kelurahan Batu Teritip, Kelurahan Medang Kampai dan di Kelurahan Basilam Baru.

Kurang dari 1 hektar lahan terbakar, Alhamdulillah tim pemadam Karhutla sudah berhasil memadamkan api sehingga kebakaran tidak meluas, namun belakangan kita masih nihil titik api," sebutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved