KPK Kembali Periksa Saksi Perkara Tipikor Proyek Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis
Penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Barat Duri.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Selasa (16/2/2021).
Ada sekitar 6 orang saksi yang diperiksa penyidik lembaga anti rasuah itu.
Para saksi diperiksa untuk tersangka Melia Boentaran, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN).
Sehari sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa 7 orang saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara ini.
Tersangka itu adalah Handoko Setiono, Komisaris PT ANN.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka MB (Melia Boentaran), terkait tindak pidana proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/2/2021).
Lanjut Ali, pemeriksaan saksi dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Adapun 6 saksi yang diperiksa hari ini dirincikan Ali, yakni Heri Indra Putra selaku PNS, Erwin Achyar selaku pensiunan PNS, Indrawan Sukmana, selaku swasta yang juga Dosen Politkenik Bengkalis sampai tahun 2014, sekaligus anggota Komisi III DPRD Bengkalis 2014 - 2019.
Saksi berikutnya, Asmawi selaku wiraswasta, Abdul Kadir, anggota DPRD Bengkalis, dan Syarifuddin, pensiunan Dinas PU Kabupaten Bengkalis.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari. Terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021.
Tersangka Handoko Setiono, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Melia Boentaran, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Adapun pengumuman status tersangka keduanya, dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.
Dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20160126_155923.jpg)