Jumat, 1 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Periksa Pejabat dan PNS di Bengkalis Terkait Kasus Tipikor Proyek Jalan Lingkar Barat Duri

Sejak Senin awal pekan lalu, penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terkait kasus tindak pidana korupsi

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
metrocrime.org
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejak Senin awal pekan lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Pemeriksaan terhadap orang-orang yang berstatus saksi ini, dilakukan setiap hari berturut-turut di Riau.

Adapun dugaan korupsi yang dimaksud, adalah proyek multiyears, pembangunan Jalan lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.

Dalam perkara ini dua orang tersangka, yaitu Handoko Setiono selaku Komisaris dan Melia Boentaran selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Keduanya juga sudah ditahan.

"Pada Rabu (17/2/2021) ini, ada sekitar 6 orang saksi yang diperiksa," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada Tribun.

Mereka diperiksa di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Keenam orang itu diantaranya, Tarmizi, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bengkalis.

Lalu Syafrizan, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan.

Empat orang lainnya, yaitu Wanda Adi Putra, Rafiq Suhanda, Edi Sucipto, dan Edi Kurniawan. Mereka berempat adalah PNS di Kabupaten Bengkalis.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari. Terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021.

Tersangka Handoko Setiono, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Melia Boentaran, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Adapun pengumuman status tersangka keduanya, dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.

Dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved