Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria Ini Tak Sadar Transfer Rp 70 Juta, Padahal Mau Transfer Rp 7 Juta, Gugat Bank BCA & Menang

penggugat salah transfer dan ternyata dia mengetik Rp 70 juta saat di ATM. Awalnya ia tak menyadarinya dan baru sadar salah mengetik angka

Editor: Muhammad Ridho
net/google
ilustrasi transfer uang di atm 

Penggugat lalu ingin membayar tagihan tersebut dengan cara mengangsur.

Sehingga penggugat bermaksud membayar tagihan tersebut Rp 7 juta dulu yang artinya sudah di atas minimal bayar.

Namun, penggugat salah transfer dan ternyata dia mengetik Rp 70 juta saat di ATM.

Awalnya ia tak menyadarinya dan baru sadar salah mengetik angka sekitar 3 hari kemudian.

Artinya ada kelebihan bayar Rp 63 juta dari yang ia maksud hendak membayar Rp 7 juta.

Penggugat lalu meminta pihak BCA mengembalikan kelebihan bayar yang menurutnya sebesar Rp 63 juta itu.

Penggugat menganggap kelebihan bayarnya sebesar Rp 63 juta lantaran dia bermaksud mengangsur dengan pembayaran awal Rp 7 juta.

Namun, dalam surat putusan tersebut terlihat bahwa BCA enggan mengembalikan uang senilai Rp 63 juta itu.

Pihak BCA hanya bersedia mengembalikan kelebihan bayar Rp 28,4 juta.

Hal itu lantaran BCA menghitung dari total tagihan kartu kredit penggugat sebesar Rp 41,5 juta.

Penggugat sudah mencoba meminta pengembalian kelebihan bayar itu, tetapi tak dikabulkan.

Pihak BCA justru mengirimkan email yang berisi bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran belum dapat disetujui serta diminta untuk terus menggunakan Kartu Kredit BCA (dalam arti kata Penggugat harus berbelanja terus untuk menghabiskan kelebihan bayar tersebut).

Atas hal ini, pihak penggugat berargumen bahwa BCA melanggar Pasal 18 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Bunyi pasalnya seperti di bawah ini :

”(4) Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit, tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu."

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved