Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria Ini Tak Sadar Transfer Rp 70 Juta, Padahal Mau Transfer Rp 7 Juta, Gugat Bank BCA & Menang

penggugat salah transfer dan ternyata dia mengetik Rp 70 juta saat di ATM. Awalnya ia tak menyadarinya dan baru sadar salah mengetik angka

Editor: Muhammad Ridho
net/google
ilustrasi transfer uang di atm 

Menurut penggugat, “fasilitas lain diluar fungsi utama KartuKredit” antara lain adalah tagihan rutin atas transaksi yang bersifat terus menerus (tagihan listrik, air, telepon), dan/atau memperlakukan kelebihan pembayaran tagihan Kartu Kredit sebagai tabungan yang diperlakukan seperti simpanan biasa sehingga dapat digunakan untuk bertransaksi diluar transaksi Kartu Kredit misalnya transaksi transfer dana antar Bank.

Intinya, menurut penggugat dalam dalilnya, fungsi kartu kredit adalah alat bayar yang di bayarkan terlebih dahulu dari Bank Penerbit atas seluruh penggunaan Nasabah.

Bank Penerbit, menutur penggugat, meminjamkan dulu uang kepada Nasabah dan pembayaranatas penggunaan dana tersebut akan dikenai bunga kartu kredit sebesar2,75% dan bukan sebaliknya Kartu Kredit tempat menyimpan atau menampung uang dari nasabah, sesuai dengan pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Penggugat lalu mengajukan agak hakim memutuskan BCA atau tergugat memberi ganti kerugian materiil sebesar Rp28 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Ini Jawaban Pihak BCA

Dalam eksepsi pihak BCA yang dituangkan dalam surat putusan hakim, terlihat bagaimana jawaban BCA terkait masalah ini.

Menurut pihak BCA, sejak awal sebenarnya berniat membayar kelebihan bayar sebesar Rp28,4 juta.

Namun, pihak penggugat ugat yang ngotot agar BCA mengganti kelebihan bayar sebesar Rp63 juta.

Inilah yang menyebabkan kebuntuan bahkan sampai mediasi pun tak membuahkan hasil.

Berikutnya hakim menyebut bahwa sebenarnya pihak BCA tidak berhak menyimpan kelebihan pembayaran sebesar Rp63 juta lantaran sebenarnya penggugat hanya ingin membayar secara mengangsur dengan bayaran awal Rp7 juta.

"Menimbang, bahwa Tergugat hanya berniat untuk membayar tagihan Kartu Kredit BCA jenis Visa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah), nominal tersebut adalah benar di atas minimum pembayaran tagihan sebesar Rp. 4.154.912,- (empat juta seratus lima puluh empat ribu sembilan satus dua belas Rupiah) sebagaimana tagihan kartu kredit bulan Februari 2020 (vide Bukti P-2). Sehingga Tergugat tidak dibenarkan secara hukum untuk menyimpan dana milik Penggugat sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta Rupiah) pada Kartu Kredit BCA jenis Visa sekalipun secara sistem pada Bank BCA/Tergugat," tertulis dalam bagian menimbang hakim halaman 35 di surat putusan.

Ilustrasi kartu kredit
Ilustrasi kartu kredit (KOMPAS.com/Shutterstock)

Namun, lantaran penggugat hanya mengajukan gugatan ganti kerugian materiil sebesar Rp28,4 juta, maka hakim mengabulkan gugatan ganti kerugian materiil hanya sebesar Rp28,4 juta.

Sedangkan untuk permintaan ganti kerugian sebesar Rp1 miliar oleh penggugat, majelis hakim hanya mengabulkan sebesar Rp50 juta.
Ya, Bank BCA kalah dalam gugatan ini dan harus membayar kerugian materiil dan immateriil sesuai perintah hakim.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakota

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved