Apa Keputusan MK Sengketa Pilkada Kepulauan Meranti 2020?Adil-Asmar Segera Dilantik?Ini Kata KPU
MK memutuskan bahwa permohonan pemohon sidang sengketa Pilkada Kepulauan Meranti 2020 tidak dapat diterima
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti mengatakan telah mendapatkan informasi terkait hasil persidangan sengketa Pilkada Kepulauan Meranti di MK.
Dirinya mengatakan dengan telah selesainya sidang sengketa Pilkada maka pihaknya tinggal menunggu hasil pleno KPU Kepulauan Meranti dalam penetapan bupati terpilih.
Hal tersebut agar mereka bisa melakukan pelantikan bupati dan wakil bupati yang baru dengan segera.
"Kita juga sudah mendengar, jadi kita tinggal menunggu KPU untik menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih,” ungkap Ardiansyah kepada tribunpekanbaru.com Kamis (18/2/2021).
“Itu nantinya yang akan menjadi landasan kita untuk melakukan paripurna penetapan Bupati terpilih,"imbuhnya.
Ardiansyah mengatakan sebelum pelantikan mereka nantinya akan melaksanakan rapat paripurna pengumuman Bupati dan wakil bupati terpilih setelah Pleno penetapan dari KPU Kepulauan Meranti.
"Setelah pleno dari KPU, baru DPRD mengumumkan. Setelah diumumkan itu menjadi salah satu syarat untuk melakukan pelantikan," ujarnya.
Walaupun demikian dikatakan Ardiansyah bagi bupati yang telah habis masa jabatannya sebelum 20 Februari maka, pelantikan bupati yang baru harus sudah dilaksanakan paling lambat 26 Februari 2021.
"Jadi memang kita harus kerja cepat, tapi tidak melangkahi aturan," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan)