Apa Keputusan MK Sengketa Pilkada Kepulauan Meranti 2020?Adil-Asmar Segera Dilantik?Ini Kata KPU
MK memutuskan bahwa permohonan pemohon sidang sengketa Pilkada Kepulauan Meranti 2020 tidak dapat diterima
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan pemohon sidang sengketa Pilkada Kepulauan Meranti 2020 tidak dapat diterima.
Gugatan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3 Mahmuzin Taher-Nuriman Khair itu tidak dapat diterima dikarenakan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Menindaklanjuti hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti saat ini tengah menyiapkan sidang pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti untuk periode 2021-2026.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid melalui Komisioner Divisi Parmas dan SDM Hanafi kepada Tribunpekanbaru, Kamis (18/2/2020).
Rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih terhadap Paslon 01, H Adil - Asmar itu telah direncanakan KPU akan digelar pada Sabtu 20 Februari 2021 mendatang.
Hal ini sesuai dengan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Meranti sebelumnya.
Terkait tanggal penetapan ini juga sesuai koordinasi mereka hari ini dengan Plh Bupati Kepulauan Meranti Dr Kamsol.
Menurut Hanafi, rencana pleno ini bisa dilaksanakan setelah KPU Kepulauan Meranti menerima salinan putusan MK sesuai aturan yang tertuang dalam PKPU.
Hanafi mengatakan, hal tersebut juga sesuai dengan arahan KPU RI.
Setelah MK mengeluarkan keputusan, maka KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota segera menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Paling lama 5 (lima) hari setelah putusan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
“Terhitung paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan MK, KPU Kepulauan Meranti harus melaksanakan rapat pleno penetapan paslon bupati dan wabup terpilih," jelas Hanafi.
Nanti setelah penetapan pasangan calon terpilih, kata Hanafi, KPU menyampaikan surat keputusan dan berita acaranya kepada DPRD Kepulauan Meranti.
"Selanjutnya, DPRD akan melakukan rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Riau," terangnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti mengatakan telah mendapatkan informasi terkait hasil persidangan sengketa Pilkada Kepulauan Meranti di MK.
Dirinya mengatakan dengan telah selesainya sidang sengketa Pilkada maka pihaknya tinggal menunggu hasil pleno KPU Kepulauan Meranti dalam penetapan bupati terpilih.
Hal tersebut agar mereka bisa melakukan pelantikan bupati dan wakil bupati yang baru dengan segera.
"Kita juga sudah mendengar, jadi kita tinggal menunggu KPU untik menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih,” ungkap Ardiansyah kepada tribunpekanbaru.com Kamis (18/2/2021).
“Itu nantinya yang akan menjadi landasan kita untuk melakukan paripurna penetapan Bupati terpilih,"imbuhnya.
Ardiansyah mengatakan sebelum pelantikan mereka nantinya akan melaksanakan rapat paripurna pengumuman Bupati dan wakil bupati terpilih setelah Pleno penetapan dari KPU Kepulauan Meranti.
"Setelah pleno dari KPU, baru DPRD mengumumkan. Setelah diumumkan itu menjadi salah satu syarat untuk melakukan pelantikan," ujarnya.
Walaupun demikian dikatakan Ardiansyah bagi bupati yang telah habis masa jabatannya sebelum 20 Februari maka, pelantikan bupati yang baru harus sudah dilaksanakan paling lambat 26 Februari 2021.
"Jadi memang kita harus kerja cepat, tapi tidak melangkahi aturan," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan)