Sudah Ada Blok Khusus Mengapa Napi Kasus Narkoba di Riau Dikirim ke Nusakambangan? Ini Penjelasannya

Pihak Kanwil Kemenkumham Riau kembali memberangkatkan 6 orang narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
tribun bali
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak Kanwil Kemenkumham Riau kembali memberangkatkan enam orang narapidana kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

Sebelumnya sudah ada sekitar 47 orang narapidana yang terjerat kasus peredaran barang haram, dikirim ke Lapas dengan pengamanan tingkat tinggi di Indonesia itu, beberapa waktu lalu.

Namun bedanya, enam orang yang baru diberangkatkan ini, merupakan oknum pegawai Lapas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau sendiri.

Proses pemberangkatan mereka ini dibagi menjadi dua trip.

Tiga orang sudah lebih dulu diberangkatkan Kamis kemarin, sementara sisanya tiga lagi baru diberangkatkan Jumat (19/2/2021) pagi ini.

Kanwil Kemenkumham Riau, ternyata punya kebijakan terkait pemindahan para narapidana itu ke Lapas Nusakambangan.

Hal ini juga atas perintah Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Meskipun nyatanya, sudah tersedia blok khusus bernama Blok Pengendali Narkoba (BPN) di Lapas Klas IIA Pekanbaru yang bisa digunakan untuk menampung mereka.

"Karena mereka ini sudah kita peringatkan beberapa kali. Dan ternyata masih ada juga (yang membandel). Bahkan sekarang pun masih ada yang ditangani pihak kepolisian, di Mabes Polri juga ada," jelas Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal.

"Sudah berapa kali kami ingatkan, tapi teman-teman ini masih mencoba melakukan hal-hal yang di luar etis sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara, red)," imbuhnya.

Enam orang oknum pegawai Lapas ini diterangkan Hilal, sudah divonis oleh pengadilan dengan masa hukuman bervariasi.

Mulai dari kurungan penjara 6 tahun, 10 tahun, hingga ada yang 20 tahun.

Mereka ini sebelumnya ada yang bertugas di Lapas Bengkalis, Lapas Bagan Siapiapi, Lapas Pasir Pengaraian, dan Lapas Bangkinang.

"Mereka ini ada pengguna, ada yang mengedarkan, ada yang di luar (Lapas). Ada juga tempo hari baru dapat (ditangkap), kemudian diambil oleh Polda Riau. Kami memang terus koordinasi dengan aparat baik dari Polda Riau maupun BNNP Riau," paparnya.

Lebih lanjut disebutkan Kadiv Pemasyarakatan, mereka ini pada saat sedang bertugas di Lapas, ada juga yang disuruh oleh warga binaan pengendali narkoba untuk mengambil barang haram guna diedarkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved