Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dapat 10.000 Dollar Singapura Di Pakaian Bekas, Pendeta Asal Batam Ini Malah Bernasib Sial

Jusuf memperoleh satu lembar dollar Singapura pecahan 10.000 itu ketika menerima pakaian bekas dari Singapura tahun 2019 silam.

kompas.com
Ilustrasi dollar Singapura 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Untuk sesaat, Jusuf Nababan merasa mendapat durian runtuh ketika tak sengaja menemukan satu lembar dollar Singapura pecahan 10.000 di pakaian bekas yang ia beli dari Singapura.

Selain pedagang pakaian bekas asal negeri Singa itu, pria berusia 49 tahun itu  juga merupakan pendeta di Kota Batam.

Ayah empat anak ini kemudian membawa uang 10.000 itu ke money changer di Batam untuk mengecek keaslian uang tersebut.

Rencanaya dia akan memecah uang tersebut ke jumlah yang lebih kecil di Singapura.

Khawatir terjadi apa-apa jika dia yang menukarkan, dia meminta Yolanda untuk mencari seseorang di Singapura untuk menjalankan misinya.

Yolanda memperkenalkan Jusuf ke Saw yang bekerja sebagai petugas keamanan di Marina Bay Sands.

Ketiga orang ini kemudian bertemu di Singapura pada 11 Oktober 2019.

Jusuf memberikan pecahgan uang 10.000 dollar itu ke Saw.

Karena tergiur dengan komisi yang dijanjikan, Saw segera bergerak untuk menukarkan uang tersebut.

Awalnya dia gagal menukarkan uang itu di Chinatown karena diberitahu uang tersebut palsu.

The Straits Times mewartakan Jumat sore (19/2/2021) memberitakan, Saw ditemani Jusuf dan Yolanda memutuskan berangkat ke Bank DBS di Harbourfront Centre.

Uang dengan mulus berhasil ditukarkan dan ditransfer ke rekening Saw.

Saw kemudian menarik sebanyak 7.500 dollar Singapura (Rp79,9 juta) untuk disetorkan ke Jusuf.

Pria berusia 62 tahun itu juga memberikan komisi sebesar 1.000 dollar Singapura (Rp10,7 juta) kepada Yolanda.

Dia menyimpan sisanya 1.500 Dollar Singapura (Rp16 juta) di rekeningnya.

Jusuf berangkat ke kasino untuk berjudi menggunakan uang tersebut.

Seminggu kemudian pada 17 Oktober 2019, petugas Bank DBS menyadari mereka telah tertipu dan segera melaporkan penipuan ini ke Kepolisian Singapura.

Teller bank tidak menyadari mesin yang dipakainya untuk menerima uang tidak dilengkapi dengan teknologi pendeteksi uang palsu.

Jusuf Nababan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 2 bulan oleh pengadilan Singapura setelah terbukti bersalah menyetorkan uang palsu bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp106,4 juta) ke bank terbesar Singapura, DBS.

Jusuf dituduh bersekongkol dengan kenalannya, seorang wanita Indonesia bernama Yolanda dan warga negara Singapura bernama Saw Eng Kiat dalam menjalankan penipuannya.

Jusuf telah ditahan sejak 9 November 2019.

Saw divonis hukuman yang sama dengan Jusuf pada Maret tahun lalu.

Sementara Yolanda tidak dijerat dengan pasal pelanggaran hukum.

(*)

Sumber: Kompas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved