Ini Alasan Dua Ibu Di NTB yang Terpaksa Susui Bayinya Di Penjara Usai Lempari Pabrik Tembakau
Mereka terpaksa menyusui bayinya di penjara lantaran anak-anaknya masih membutuhkan ASI. Bayi mereka juga belum bisa jauh-jauh dari ibunya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua dari empat ibu yang ditangkap Polisi karena melempari pabrik tembakau di Desa Wajangeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat terpaksa menyusui bayinya di penjara.
Mereka terpaksa menyusui bayinya di penjara lantaran anak-anaknya masih membutuhkan ASI.
Bayi mereka juga belum bisa jauh-jauh dari ibunya.
Mau tidak mau, mereka terpaksa membawa bayinya ke penjara.
Mereka mengaku melempari pabrik lantaran sering mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Keempat ibu yang ditangkap karena melempari pabrik tembakau adalah, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49).
Mereka ditangkap setelah dilaporkan Suhardi ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.
Atas perbuatannya, keempat ibu tersebut sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya Lombok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).
Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balitanya ke Rutan Praya.
Agustino (23) suami dari Martini mengatakan, alasan istrinya melempar pabrik tembakau itu karena marah dengan bau yang menyengat dari pabrik tersebut.
Akibat bau itu, membuat anak-anaknya kerap sesak napas.
Tak hanya istrinya, warga lain juga sempat melakukan protes tapi dianggap angin lalu oleh pemilik pabrik tembakau.
Hal senada pun dikatakan Mawardi suami dari Hidayah yang mengatakan apa yang dilakukan istrinya adalah rasa kekecewaan dengan 250 kepala keluarga lainnya yang khawatir dengan kesehatan anak mereka.
"Ini sudah lama, sejak 2006-2007, tapi tidak pernah ada perubahan. (pemilik) diajak ketemu musyawarah, tapi tak pernah ada perubahan, bau dari pabrik tetap ada," katanya Sabtu (20/2/2021).
Sementara itu, Suhardi, pemilik pabrik tembakau mengaku telah mendapat izin membangun dan memproduksi tembakau rajangan sejak 2007.