Secantik Miyabi di Aplikasi,Saat Ketemu Kok Gini?Ternyata Taktik Rampok Pikat Hidung Belang,Mau Tau?
Biar korban pria hidung belang terpancing, komplotan rampok memasang foto wanita secantik Miyabi di aplikasi
Korban tak terima terjadilah pertengkaran.
Perkelahian memanas. Bunga meninju dan menendang korban. Lia pun merampas ponsel milik korban.
Tak lama kemudian masuklah teman-teman kedua perempuan itu ke kamar tersebut, mengancam dan merampas harta korban.

Ditangkap Polisi
Akhirnya, petualangan rampok bermodus prostitusi online berakhir. Mereka hanya bebas beberapa hari saja sebelum dibekuk polisi.
Polisi menangkap tiga perampok bermodus prostitusi online yang beraksi di sebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Baru.
Kelompok kriminal ini memeras uang dan mengambil kalung emas milik korban.
Polisi menangkap Bunga (bukan nama sebenarnya), Muhammad Syafril Arif Sani, dan Sumando Pardede alias Botak.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus menuturkan, perampokan terjadi pada Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Awalnya, korban chatting melalui aplikasi MiChat dengan pemilik akun atas nama Clarisa. Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk datang dan bertemu di hotel kamar No 26 yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim," jelasnya, Kamis (18/2/2021).
Selanjutnya, korban pun datang untuk menemui pelaku yang merupakan pekerja seks komersial di hotel yang disebutkan.
"Lalu korban masuk ke dalam kamar No 26 yang telah disepakati. Sesampainya di dalam kamar, ternyata orang yang ada di dalam kamar tersebut tidak sama dengan foto pemilik akun MiChat atas nama Clarisa tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan pada saat korban masuk, kondisi kamar dalam keadaan mati lampu.
"Karena orang yang ditemui korban di dalam kamar tidak sesuai dengan foto di aplikasi MiChat atas nama Clarisa tersebut,” ujarnya.
“ Akhirnya korban menjelaskan kepada kedua perempuan yang merupakan pelaku untuk membatalkan perjanjian," beber Irwansyah.
Menurutnya, kedua perempuan bernama Lia dan Bunga (masih buron) tidak terima dengan pembatalan dan memaksa korban untuk memberikan uang sebesar Rp 500 ribu.