Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibadah Haji 2021

Data Jemaah Haji Khusus 2021, dan Daftar Rincian Biaya Haji Berdasarkan Embarkasi

Tahun ini Ibadah Haji berkemungkinan akan kembali dibuka dan diselenggarakan secara khusus.

Editor: Ilham Yafiz
STR / AFP
Suasana di depan Kabah, Masijil Haram, Mekah 1441 H, atau tahun 2020 Masehi. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, pemerintah menetapkan besaran biaya naik haji pada tahun ini sama dengan tahun 2020 alias tidak mengalami perubahan.

Biaya haji terbaru diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.

Regulasi ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non-teller.

Berikut rincian biaya haji 2021 terbaru merujuk pada lokasi embarkasi:

Embarkasi Aceh Rp 31.454.602

Embarkasi Medan Rp 32.172.602

Embarkasi Batam Rp 33.083.602

Embarkasi Padang Rp 33.172.602

Embarkasi Palembang Rp 33.073.602

Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602

Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002

Embarkasi Solo Rp 35.972.602

Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602

Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved