Relawan FPI Dibubarkan Saat Bantu Evakuasi Korban Banjir, Begini Penjelasan Kapolres Jakarta Timur
Terkait pembubaran relawan FPI yang menolong korban banjir itu membuat Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan memberi penjelasan
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pembubaran relawan FPI saat hendak evakuasi korban banjir warga RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu, masih menjadi sorotan.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (20/2/2021) pagi.
Ketika itu, Polres Metro Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur membubarkan relawan FPI yang hendak mengevakuasi warga RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu, korban banjir luapan Kali Sunter.
Pembubaran terhadap relawan FPI dilakukan sebelum Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyambangi warga RW 04.
Terkait pembubaran relawan FPI yang menolong korban banjir itu membuat Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan memberi klarifikasi.
Erwin mengatakan, siapapun bisa membantu proses evakuasi selama tak menyalahi aturan.
Pihaknya bersama Kodim 0505 Jakarta Timur melakukan pembubaran imbas atribut hingga perahu karet yang digunakan terdapat logo FPI.
Pembubaran berawal saat petugas gabungan hendak mengevakuasi warga RW 04 korban banjir dari rumah ke posko pengungsian.
Lantaran relawan yang berjumlah sekira 10 orang mengenakan atribut serta perahu karet berlogo Front Pembela Islam (FPI) maka dibubarkan.
Pasalnya, setelah 30 Desember 2020 lalu pemerintah menyatakan segala kegiatan Front Pembela Islam dilarang.
"Sebenarnya kejadiannya yang viral di mana katanya FPI dilarang,” ujarnya.
“Sementara kami mengamankan sarana dan prasarana di saat gambar itu viral untuk diamankan,” imbuhnya.
“Kita ketahui sendiri dan bersama-sama bahwa SKB enam Menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI. Kemudian ada maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.”
“ Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020," ungkapnya di Jakarta Timur, Senin (22/2/2021), seperti dikutip dari TribunJakarta.
"Kita menganggap bahwa itu masih sama dalam arti kita melakukan tindakan-tindakan untuk melarang memasang atribut, menggunakan atribut, tulisan-tulisan dan simbol-simbol.”
“Kalaupun ingin memberikan bantuan kemanusiaan lebih baik tidak menggunakan atribut atau simbol-simbol yang dilarang," sambungnya.
