Terkuak Sudah Oknum Brimob yang Pasok Senjata Api ke KKB Papua, Ternyata Sudah 6 Kali Jual Beli
Setelah cukup lama melakukan transaksi jual beli senjata secara ilegal, dua oknum anggota Brimob dari luar Papua akhirnya ditangkap polisi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah cukup lama melakukan transaksi jual beli senjata secara ilegal, dua oknum anggota Brimob dari luar Papua akhirnya ditangkap polisi.
Setelah ditelusuri, ternyata senjata itu dijual oknum brimob tersebut kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Dengan senjata itulah anggota KKB Papua melakukan kontak senjata dengan polisi dan TNI.
Dua oknum anggota Brimob tersebut berasal dari anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasusnya ditangkap karena dua oknum brimob tersebut menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni yang kedapatan membawa senjata api dan amunisi, Rabu (10/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, warga yang ditangkap itu mengaku mendapatkan senjata dan amunisi dari oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.
Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri lantas memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Polres Bentuni dan Polda Papua Barat.
"Setelah itu penyelidikan dilakukan dan langsung dilakukan penangkapan. Nanti kita akan ekspos ke teman-teman media," katanya saat dihubungi, Minggu (21/2/2021).
Roem tidak menjelaskan secara detail identitas dan peran dari kedua oknum polisi tersebut, termasuk hubungan mereka dengan KKB.
Ia juga tak bersedia menjelaskan jenis senjata api dan amunisi yang dijual.
Kedua oknum anggota polisi itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku.

Dijerat Pidana Umum
Sementara itu seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH ditangkap tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).
Bripka JH ditangkap karena kasus dugaan jual-beli senjata api ilegal kepada kelompok kriminal Bersenjata ( KKB).