Berawal dari Tukar Nomor HP, Perselingkuhan Oknum Polisi dan Bidan Terbongkar Berkat Rekaman CCTV
Oknum polisi berinisial HS (34) itu diketahui telah memiliki istri dan anak. Begitu juga selingkuhannya, EN (30) yang bekerja sebagai PNS bidan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang oknum polisi ketahuan berhubungan intim dengan istri orang di dalam mobil yang diparkir di sebuah mal.
Oknum polisi dan selingkuhannya itu kini sudah divonis penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Putusan hakim dengan nomor XXX / Pid.B / 2020 / PN Gns sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.
Putusan pengadilan kasus perselingkuhan itu dijatuhkan hakim pada 22 Desember 2020 lalu.
Oknum polisi berinisial HS (34) itu diketahui telah memiliki istri dan anak.
Begitu juga selingkuhannya, EN (30) yang bekerja sebagai PNS bidan ternyata sudah memiliki suami dan anak.
Awal Perselingkuhan Dimulai Minta No Ponsel
Perselingkuhan itu berawal ketika HS tengah mengurusi kasus pencabulan dan membutuhkan visum korban.
Kebetulan visum dikerjakan di puskesmas di mana EN bekerja.
Sekita bulan Juli 2019, HS datang ke puskesmas untuk meminta hasil visum .
Kebetulan EN sedang bertugas dan menyerahkan hasil visum itu kepada HS.
Saat itulah HS meminta nomor ponsel EN dan diberikan.
Sejak bertukar nomor ponsel, HS kerap menghubungi EN lewat whatsapp dan chat facebook.
Mereka lalu berpacaran dan beberapa kali makan bareng.
Empat bulan setelah perkenalan pertama, HS dan EN mengadakan janji bertemu di sebuah mal di Kota Bandar Jaya, Lampung pada 14 November 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-selingkuh-pasangan-bukan-suami-istri.jpg)