Bertambah Lagi, Oknum Polisi Ditangkap karena Narkoba, Padahal Kasus Kompol Yuni Belum Selesai

Belum selesai kasus Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, ada lagi perwira polisi ditangkap karena narkoba, siapa?

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kompol Yuni Purwanti 

Perwira lain ditangkap

Dalam waktu berdekatan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah ( Jateng) menangkap dua oknum polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dua oknum polisi tersebut yakni Bripka AA bertugas di Kota Salatiga dan perwira berinssial AKP K yang bertugas di Kabupaten Wonogiri.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, penangkapan Bripka AA yang dilakukan rumahnya pada 18 Februari 2021.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya langsung mengamankan 9 paket sabu.

"Tanggal 18 februari menangkap Bripka AA. Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Jateng, akan dikembangkan karena informasi yang kita dapat ada keterlibatan pihak lain," kata Iskandar kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin (21/2/2021).

Sementara itu, penangkapan AKP K dilakukan pada dua hari sebelumnya yakni 16 Februari 2021.

AKP K sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa.

"Ada AKP K. Ini di Wonogiri, ini jelas, yang bersangkutan tidak punya jabatan. Pama polres, itu demosi akibat menggunakan narkoba juga, di Wonogiri ditangkap lagi," katanya mengungkapkan.

Dari tangan AKP K, kata dia, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.

Iskandar menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap anggotanya atas penyalahgunaan narkoba.

Keduanya kini terancam dipecat dari kepolisian.

"Jelas Pak Kapolda mengatakan anggota yang terlibat narkoba tidak ada kata lain, pecat! " katanya pungkas.

Pesta sabu di indekos

Tak hanya di Jawa Tengah, oknum polisi berinisial MH (37) tertangkap saat menggelar pesta sabu-sabu di sebuah indekos di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (13/2/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved