Dijanjikan Upah Puluhan Juta Jemput 2 Kg Sabu, Polresta Pekanbaru Gagalkan Pakai Skema Ini
Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram lebih dengan menerapkan skema ini
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Di rumah itu petugas kembali menemukan sabu dan uang tunai belasan juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
Masih pengakuan tersangka Hendra, ternyata dia menyuruh seseorang bernama Sabar untuk mengantar sabu-sabu kepada David dan Rudi.
Singkat cerita, Sabar pun berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya diungkapkan Nandang, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Tentang Narkotika. Keduanya terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"David, Heri, dan Adhori adalah kurir yang dikendalikan tersangka Hendra," jelas Kapolresta.
Sebenarnya, jumlah sabu-sabu yang ada sebanyak 3 kilogram sabu-sabu, namun beberapa gram sudah dijual dan 2 kilogram lebih untuk diserahkan ke Adhori.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )