Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dijanjikan Upah Puluhan Juta Jemput 2 Kg Sabu, Polresta Pekanbaru Gagalkan Pakai Skema Ini

Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram lebih dengan menerapkan skema ini

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Barang bukti 2 kg lebih sabu yang berhasil disita aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru diperlihatkan dalam ekspos, Selasa (23/2/2021)/RizkyArmanda 

Di rumah itu petugas kembali menemukan sabu dan uang tunai belasan juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

Masih pengakuan tersangka Hendra, ternyata dia menyuruh seseorang bernama Sabar untuk mengantar sabu-sabu kepada David dan Rudi.

Singkat cerita, Sabar pun berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya diungkapkan Nandang, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika. Keduanya terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"David, Heri, dan Adhori adalah kurir yang dikendalikan tersangka Hendra," jelas Kapolresta.

Sebenarnya, jumlah sabu-sabu yang ada sebanyak 3 kilogram sabu-sabu, namun beberapa gram sudah dijual dan 2 kilogram lebih untuk diserahkan ke Adhori.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved