Napi Lapas Pekanbaru Diduga Terlibat Narkoba Ini Langsung Dipindahkan Ke BPN

Lapas Pekanbaru tak menampik jika ada seorang napi yang sedang menjalani masa hukuman, terindikasi masih terlibat peredaran gelap narkoba.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
tribun bali
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, tak menampik jika ada seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani masa hukuman, terindikasi masih terlibat peredaran gelap narkoba.

Narapidana itu pria berinisial T.

Namanya terdeteksi setelah aparat dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti hampir setengah kilogram (kg) sabu.

Dalam kasus ini, petugas menangkap wanita berinisial Y. Usut punya usut, Y ternyata merupakan mantan istri dari T.

Diduga, T mengendalikan tindak-tanduk dari tersangka Y ini menjemput sabu di suatu tempat yang ditentukan, untuk kemudian diedarkan.

Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin menjelaskan, awalnya pada tanggal 19 Februari 2021 lalu, pihaknya menerima informasi dari BNNK Pekanbaru, tentang adanya napi yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas.

Lanjut Herry, ketika itu pihaknya dengan terbuka menerima BNNK Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan napi T tersebut.

"Kami jembatani, akhirnya T ini dibawa oleh BNNK Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat itu dia sebagai saksi," kata Herry.

Setelah itu dipaparkan Herry, T dikembalikan ke Lapas.

Kendati belum diketahui pasti sejauh mana keterlibatan T ini, Herry langsung mengambil kebijakan untuk memasukkan T menjadi penghuni Blok Pengendali Narkoba (BPN).

Diungkapkan mantan Kepala Lapas Bangkinang ini, pemindahan T ke BPN sebagai langkah tegas untuk pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Untuk diketahui, BPN ini merupakan blok khusus dengan sistem keamanan tingkat tinggi, dan berbeda dengan blok penjara biasa.

Blok ini diperuntukkan bagi napi yang kedapatan masih coba-coba terlibat peredaran narkoba dari dalam Lapas.

"Langsung kita pindahkan ke BPN. Kita tidak mau ambil resiko. Ini langkah tegas kita," tuturnya.

Dibeberkan Herry, setelah itu, ternyata T kembali dijemput untuk diperiksa oleh pihak BNNK Pekanbaru.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved