Kuli Bangunan Di OKU Ini Tak Bisa Berkilah Saat Dalaman Mama Muda yang Koyak Jadi Bukti
Barang bukti tersebut, antara lain satu daster hitam bermotif bintik-bintik warna putih, satu celana dalam pendek yang sobek.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tukang bangunan berinisial ST (40) tak bisa lagi berkilah setelah sejumlah bukti dihadapkan kepadanya.
ST nekat melakukan pelecehan terhadap seorang ibu muda berinisial SS, pemilik rumah yang ia renovasi.
Peristiwa tersebut terjadi saat ST bekerja memperbaiki dapur ibu muda tersebut.
Sambil bekerja, ST menenggak arak jenis tuak.
Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 19 Januari 2021.
Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten OKU timur pada 27 Agustus 2020.
Saat itu ST mendapat pekerjaan untuk memperbaki dapur di rumah SS.
Dia lalu datang ke rumah SS sekira pukul 14.00.
Sampai di rumah SS, ST tidak langsung bekerja.
Tetapi ia keluar dulu untuk membeli semen dan kembali ke rumah SS.
Saat ST kembali, ternyata SS hanya sendirian saja di rumah.
Saat tengah bekerja , ST lalu keluar lagi untuk membeli minuman keras jenis tuak.
ST lalu meminum tuak di dapur sambil melanjutkan pekerjaannya memperbaiki dapur.
Sekitar pukul 20.00, tertulis dalam surat putusan banding, ST lalu terlibat cekcok dengan SS di dapur.
Usai cekcok, SS lalu pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Rupanya ST mengikuti lalu mencoba memperkosa SS di kamar mandi.
Bahkan ST sempat menarik SS ke ruang tengah untuk diperkosa.
SS lalu berontak dan berteriak. ST kemudian kabur setelah SS berteriak.
Di persidangan, ada beberapa barang bukti yang ditunjukkan di depan hakim.
Barang bukti tersebut, antara lain satu daster hitam bermotif bintik-bintik warna putih, satu celana dalam pendek yang sobek.
Tak hanya itu, satu buah gayung plastic berwarna merah muda pun jadi bukti.
Sedangkan berdasarkan hasil visum, SS menderita beberapa luka di tubuhnya.
Luka-luka itu, antara lain luka lecet dibagian leher dengan ukuran ± 1cm, luka lecet dibagian tangan kanan dengan ukuran ± 0,5cm, dan luka memar sewarna kulit pada bagian lutut kanan
Dalam putusan bandingnya, hakim pengadilan tinggi sudah sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baturaja.
ST divonis 1 tahun penjara oleh hakim atas perbuatan percobaan pemerkosaan tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ibu Rumah Tangga Nyaris Diperkosa Tukang Bangunan yang Perbaiki Dapurnya, Simak Kronologisnya.